Devisa Atas Utang Luar Negeri Yang Menjadi Pro-Kontra
Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, Utang Luar Negeri (ULN) terus menambah. Dan kini mata uang asing pun mewarnai brankas pemerintah yang mana nantinya uang tersebut akan digunakan untuk keperluan belanja negara. Hingga bulan Mei 2019, ULN tercatat pada angka US$386,13 juta atau sekitar Rp.5.405 Triliun, yang mana angka tersebut naik 8,52% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengalami kenaikan 4,05%.
Kenaikan nilai utang tersebut tentunya harus diimbangi dengan kemampuan membayarnya. Namun, kemampuan Indonesia untuk membayar utang luar negeri dinilai masih belum terlalu baik. Hal tersebut terlihat dari Debt Service Ratio (DSR) utang luar negeri pemerintah. Yang mana pada kuartal I, rasio pembayaran utang jangka pendek dan jangka panjang (tier 1) meningkat dari 25,99% pada 2018 menjadi 26,18% pada tahun 2019.
Rasio DSR dihitung dari pokok pinjaman dan bunga untuk kemudia dibandingkan dengan penerimaan pada neraca transaksi berjalan seperti ekspor barang dan jasa, pendapatan primer dan pendapatan sekunder. Jika rasio DSR menurun artinya tambahan penerimaan lebih besar dari tambahan utang, sehingga kemampuan membayar utang dapat terpenuhi. Namun jika DSR menurun maka kemampuan membayar utang luar negeri juga akan berkurang. Saat ini DSR Indonesia masih tinggi dibandingkan negara tetangga dikawasan ASEAN, yang mana menurut data Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2018 lalu, DSR Indonesia lebih besar dari Malaysia sebesar 5,2%, Filipina sebesar 4% dan Thailand sebesar 5,7%.
Dalam kondisi tersebut, Bhima Yudistira Adhinegara Selaku Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menjelaskan bahwa utang luar negeri yang ditarik Indonesia sebenarnya tidak terlalu efektif. Karena, angka DSR yang naik dapat menjadi indikasi bahwa utang luar negeri tidak begitu saja digunakan untuk kegiatan yag dapat menghasilkan devisa bagi negara. Yang mana devisa memiliki peranan penting, mengingat utang ditarik menggunakan denominasi dolar AS sehingga pasokan dolar ASpun juga harus mencukupi. Dan ia menyebutkan bahwa penggunaan utang luar negeri juga digunakan untuk kegiatan yang kurang produktif. Ia menambahkan bahwa rasio DSR Indonesia sudah melebihi batas amannya, yakni berada di angka 25%. Yang mana biasanya rasio DSR yang berada diatas 25% dapat menjadikan negara jatuh ke dalam krisis, seperti misalnya saja Brazil, Turki hingga Kolombia. Maka dari itu harus ada upaya penerimaan transaksi berjalan seperti ekspor agar DSR tetap dalam kondisi aman. Namun juga perlu diingat bahwa meningkatkan ekspor bukanlah hal yang mudah. Kondisi perang dagang antara AS dan China serta perlambatan ekonomi global menjadikan kinerja ekspor dalam negeri tidak maksimal.
Data dari Badan Pusat Statistika (BPS) menunjukkan bahwa total ekspor Indonesia pada Bulan Januari hingga Bulan Juni tahun 2019 tercatat US$80,32 Milliar atau menurun sekitar 8,57% dari tahun lalu yang mencapai US$87,86 Milliar. Untuk itu, penggunaan utang yang tidak efektif tidak dapat dijadikan satu-satunya kambing hitam atas tingginya rasio pembayaran Indonesia. Pemerintah harus segera membuat kebijakan agar ekspor Indonesia bisa berdaya saing, misalnya memfasilitasi swasta untuk promosi dagang, memperluas peluang ekspor dipasar modern dan insentif yang efektif bagi ekspor. Jika ekspor meningkat, maka transaksi berjalan Indonesia membaik sehingga pasokan valas juga bisa membaik. Terlebih, selama ini neraca perdagangan adalah biang kerok dari defisit transaksi berjalan selama ini.
Pendapat berbeda dilontarkan oleh Piter Abdullah selaku Ekonom Center of Reform on Economics (CORE). Ia menjelaskan rasio pembayaran tidak boleh dijadikan bahwa tolak ukur efektivitas utang luar negeri. Sesuai kodratnya, rasio pembayaran hanya mengukur kemampuan membayar utang luar negeri, semata bukan mengukur efektivitasnya. Ia beralasan salah satu komponen utang luar negeri adalah utang pemerintah. Dari utang luar negeri sebesar US$386,13 juta per Juni 2019, sebanyak US$186,29 juta atau 48,24 persen dari total utang merupakan utang pemerintah. Sementara itu, utang pemerintah tentu ditujukan demi pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tentang Keuangan Negara, APBN memiliki fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sehingga, tidak tepat jika efektivitas luar negeri hanya diukur dengan kemampuan menghasilkan devisa semata jika di dalam utang tersebut ada kewajiban menjalankan fungsi APBN. Menurut dia, rasio pembayaran Indonesia yang besar tentu memberikan hikmah bahwa Indonesia perlu untuk meningkatkan penghasilan devisanya. Salah satunya, yakni dengan ekspor. Namun, meningkatkan ekspor juga butuh waktu. Ia mengatakan, mengubah perekonomian Indonesia agar bisa berorientasi ekspor juga perlu kerja keras, sebab artinya struktur ekonominya juga harus dibenahi. Sejauh ini, ekspor Indonesia masih berupa komoditas, sementara negara yang punya kinerja ekspor mumpuni punya keunggulan di barang-barang manufaktur dan bernilai tambah tinggi.