fbpx

LPDB KUMKM Koordinasi dengan KPKNL
untuk menyelesaikan piutang pembiayaan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan dan mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (Macet). Koordinasi dengan KPKNL ini dapat mengatasi secara baik dan optimal para mitra berkualifikasi E tersebut. Selain itu koordinasi ini juga membahas secara menyeluruh prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL, baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menyelesaikan pinjaman/pembiayaan yang telah digulirkan kepada para mitra. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengamanan dan mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (Macet). Koordinasi dengan KPKNL ini dapat mengatasi secara baik dan optimal para mitra berkualifikasi E tersebut. Selain itu koordinasi ini juga membahas secara menyeluruh prosedur pengurusan piutang negara oleh pihak KPKNL, baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara.

Harapannya output dari rapat koordinasi ini dapat menentukan strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah yang berpotensi dilakukan pengurusan piutang negara melalui KPKNL dalam rangka pengamanan keuangan negara. Salah satu komitmen LPDB adalah menjalankan proses, mulai dari review analisa sampai dengan komite, SP3 dan akad kredit dengan cara prosedural. Untuk ke depannya harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan, apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Usaha LPDB KUMKM, Iman Pribadi mengungkapkan, piutang yang bermasalah dan sudah tidak bisa ditagih lagi harus dialihkan ke Kementerian Keuangan.

Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi. Acara seperti ini penting, namun ke depan harus dilakukan di daerah masing-masing dan memberdayakan dinas untuk mengetahui database koperasi. Total penyerahan berkas piutang negara atas nama LPDB-KUMKM yang telah dilakukan penanganan/pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang, yang tersebar ke 50 KPKNL dalam 16 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebanyak 260 berkas masih dalam proses pengurusan, 3 berkas telah terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan selesai/lunas, 8 berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak.

Hadir pada acara tersebut para Direksi LPDB KUMKM, Kepala Seksi Piutang Negara I C Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Kementerian Keuangan, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, para Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Bank Jateng, Jamkrida Jateng dan lain-lain.

Sumber : https://www.suara.com/bisnis/2018/12/13/102627/selesaikan-piutang-pembiayaan-lpdb-kumkm-koordinasi-dengan-kpknl