fbpx

OJK Menanggapi Temuan BPK Masalah Pungutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mana mereka menemukan 9 permasalahan terkait perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan. OJK akan lebih memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi audit BPK dmein meningkatkan good governance dalam administrasi dan pertanggungjawaban yang berasal dari pungutan. Upaya ini terus dikembangkan mulai dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan OJK dalam waktu 5 tahun terakhir.

BPK menegaskan beberapa permasalahan tersebut antara lain rencana kerja dan anggaran pada tahun 2016, 2017 dan 2018 yang telah disampaikan ke DPR yang dianggap tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan akurat serta perbedaan pagu anggaran per bidang antara anggaran dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Rencana Kerja dan Anggaran menurut persetuuan DPR. Tak hanya itu, keputusan Dewan Komisioner OJK menyewa Gedung Wisma Mulia 1 dan 2 namun ternyata yang dipergunakan hanya sebagian gedung Wisma Mulia 2 sehingga pengeluaran untuk penyewaan gedung terbuang sia-sia.

Dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dijelaskan bahwa OJK menerima, mengelola serta mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri. Terlebih lagi pungutan merupakan satu-satunya sumber anggaran OJK sejak 2016 lalu yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya. Menurut hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait, kecuali atas beberapa permasalahan. Kesimpulan itu didasarkan atas kelemahan yang terjadi, baik aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap aturan, maupun aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).

Kelemahan pengendalian intern, laporan itu merinci bahwa perencanaan kegiatan tidak memadai, SOP pun belum berjalan optimal, dan pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan peningkatan biaya dan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja. Kelemahan lainnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut atau diterima dan barang yang dibeli belum/tidak dapat dimanfaatkan. Sebagai contoh, sewa gedung Wisma Mulia 1 dan pembelian tanah di Papua, Solo, dan Yogyakarta yang belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK. OJK tengah menyusun ulang roadmap pemenuhan gedung, mengingat sejak berdirinya lembaga ini tidak dilengkapi dengan sarana perkantoran milik sendiri. Sehingga, untuk memiliki gedung harus menyesuaikan dengan anggaran OJK dan bersumber dari efisiensi pelaksanaan kegiatan OJK setiap tahunnya. Sementara, terkait pemanfaatan aset tanah yang telah dibeli dalam periode 2016-2017, persiapan disebut telah dilakukan pada 2018. Selanjutnya, pembangunan Kantor OJK di Yogjakarta, Solo, Mataram, dan Papua akan dimulai pada Juni 2019. Diharapkan, selesai pada 2019 dan 2020.

Terkait pemenuhan gedung kantor pusat, sambung Sekar, OJK telah meneken MoU dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DK OJK untuk membangun Indonesia Financial Center sebagai kantor pusat OJK. Diharapkan proses persiapan pembangunan akan dilakukan dengan sistem design and build - turnkey mulai Juni 2019. OJK mendapat dukungan dari Gubernur DKI untuk proses perizinan dapat diprioritaskan untuk gedung dengan standar ramah lingkungan platinum. Dengan demikian, OJK akan terlepas dari ketergantungan sewa gedung yang telah dilakukan sebelumnya di Menara Merdeka dan Wisma Mulia. Namun demikian, saat ini OJK juga masih menempati kantor yang dipinjam pakai oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI). Untuk pengajuan anggaran kepada DPR, sejak pengajuan Anggaran OJK Tahun 2019 telah disesuaikan dengan rekomendasi OJK, sehingga dapat diajukan anggaran berdasarkan data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190529122551-78-399420/