Penambahan Utang Pemerintah Mendapatkan izin Dari DPR
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) memberi izin kepada pemerintah untuk melakukan penambahan utang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dan dengan menggunakan izin tersebut, akan menjadikan utang melambung menjadi Rp14,65 Triliun atau 4,07% dari pagu sebesar Rp359,25 Triliun menjadi Rp373,9 Triliun.
Iskandar Dzulkarnain Syaichu selaku anggota Banggar DPR dari Fraksi PPP menyampaikan bahwa lembaga legislatif memberikan persetujuan peningkatan utang demi mendukung belanja negara dan menjaga defisit anggaran dan keseimbangan primer. Proyeksinya, defisit anggaran akan melambung hingga 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir tahun. Selain itu, penambahan utang tersebut juga mau tidak mau harus dilakukan untuk menjaga keseimbangan primer yang juga diprediksi akan meningkat. Proyeksinya, realisasi keseimbangan primer tersebut akan mencapai negatif Rp34,7 Triliun atau lebih tinggi dari target awal yakni sebesar negatif Rp20,1 Triliun.
Meski proyeksi utang meningkat, namun beberapa sumber pembiayaan lain terhadap anggaran diperkirakan tidak akan berubah. Pembiayaan investasi diperkirakan tetap mencapai Rp75,9 Triliun hingga akhir tahun. Untuk pembiayaan yang bersumber dari pemberian pinjaman juga tetap Rp2,35 Triliun. Yang selanjutnya kewajiban peminjaman tetap nol dan pembiayaan lainnya tetap Rp15 Triliun sehingga Saldo Anggaran Lebih (SAL) tetap Rp39,59 Triliun.
Sementara per semester I 2019, tunjangan pembiayaan utang kepada APBN telah mencapai Rp180,45 Triliun. Yang mana jumlah tersebut mencapai 50,2% dari pagu yang disiapkan. Sedangkan defisit anggaran sebesar 0,84 persen dari PDB dan keseimbangan primer negatif Rp977,2 miliar. Hal ini terjadi karena pendapatan negara sebesar Rp898,76 triliun, namun belanja negara telah mencapai Rp1.034,51 triliun.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190722063956-532-414220/