fbpx

PLN Diminta Ombudsman Untuk Menyiapkan Saluran Aduan Publik

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero dianggap lamban dalam menyampaikan klarifikasi kepada publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sehubungan dengan pemadaman listrik beberapa hari lalu, pastinya Jakarta baru pertama kali ini yang besar, namun Ombudsman juga menyoroti hal tersebut diluar Pulau Jawa.

Alvin Lie selaku anggota Ombudsman menyampaikan bahwa PLN tidak memberikan klarifikasi kepada publik tentang bagaimana prosedur cara mendapat kompensasi atau klaim ganti rugi . Selain itu Alvin juga mendesak pemerintah untuk meninjau kembali aturan mengenai kompensasi PLN agar masyarakat mengetahui apa saja yang menjadi hak-haknya.Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait penyebab pasti terjadinya pemadaman listrik tersebut.

Sumber :
https://ekbis.rmol.id/read/2019/08/08/398619/
https://ekbis.rmol.id/read/2019/08/08/398620/