fbpx

Sanksi Miliaran Kepada Beberapa Staf Garuda Indonesia Yang Memiliki Rangkap Jabatan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) megungkapkan bahwa Ari Askhara, selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam di denda sebesar Rp 5 Miliar hingga Rp 25 Miliar karena kasus rangkap jabatan, yang saat ini Ia merangkap jabatan direktur utama di Garuda Indonesia dan Komisaris Utama di Sriwijaya Air.

Guntur Saragih, selaku Juru Bicara dan Anggota Komisioner KPPU menjelaskan bahwa denda ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dan didalam aturan tersebut dijelaskan pelanggaran atas Pasal 26 tentang rangkap jabatan akan dikenakan denda Rp.5 Miliar hingga Rp.25 Miliar atau dapat dipidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan, dan keputusan denda tersebut merupakan kewenangan dari Majelis Komisi Persidangan.

Guntur Saragih

Ari Askhara

KPPU memberikan waktu kepada Ari Askhara untuk mengutarakan alasannya. Pasalnya, Ia mengungkapkan bahwa ia melakukan rangkap jabatan tersebut karena sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan penugasan langsung dari Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Bukan hanya Ari Askhara, KPPU juga akan meneruskan pemeriksaan terkait rangkap jabatan kepada Pikri Ilham Kurniansyah selaku Direktur Niaga Garuda Indonesia dan Juliandra Nurtjahtjo selaku Direktur Utama Citilink (Entitas Garuda Indonesia), yang mana kedua orang tersebut merupakan Komisaris di Sriwijaya Air.

Rangkap Jabatan sebenarnya bukan perkara pidana, selama masih dalam aturan. Sedangkan di Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan bahwa seorang direksi atau komisaris dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain apabila berada dalam pasar bersangkutan atau sektor yang sama dan secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar tertentu, karena ditakutkan akan menjadi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Guntur menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Askhara, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahtjo telah menyalahi aturan tersebut. Mereka menempati dua jabatan strategis di Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Yang mana kedua perusahaan maskapai tersebut telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) sejak November 2018 lalu. Namun KPPU beranggapan bahwa Garuda Indonesia malah menendalikan Sriwijaya Air melalui KSO tersebut. Setelah Sriwijaya Air dibawah kendali Garuda Indonesia, bisa dipastikan hanya ada 3 grup maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia Group, Lion Air Group dan Air Asia, yang mana menurut KPPU Air Asia kini sudah diboikot oleh agen perjalanan. Sehingga hanya tersisa dua grup besar, yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Dan dengan berkuasanya di dua grup maskapai ini, KPPU mengkhawatirkan adanya persaingan usaha tidak sehat yakni kartel harga tiket, yang mana penumpang akan diberikan dengan lonjakan harga tiket sejak akhir tahun lalu.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190701202512-92-408084