fbpx

Alasan Sri Mulyani Mengenai Kenaikan Tarif BPJS

Kementerian Keuangan membuka alasan dibalik kenaikan tarif BPJS yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 yang mencapai 100% dan kelas 3 yang mencapai 65%. Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan menyatakan bahwa usulan kenaikan tersebut dinyatakan untuk mengimbangi klaim yang dikeluarkan oleh BPJS untuk membiayai perawatan peserta golongan tersebut.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, total iuran peserta mandiri pada kelas tersebut sebesar Rp.8,9 Triliun, sedangkan total klaim yang harus dibayarkan sebesar Rp.27,9 Triliun pada periode yang sama. Sehingga dapat diartikan bahwa rasio klaim peserta mandiri pada kelas tersebut mencapai 313% dari iuran mereka. Menurut Nufransa, Sri Mulyani hanya mengusulkan kenaikan sebesar 100% untuk kelas 1 dan 2 dan 65% untuk kelas 3. Kenaikan iuran dinilai lebih kecil dari seharusnya, karena Sri Mulyani masih mempertimbangkan 3 faktor, yakni Kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi dan dapat meningkatkan kegotong royongan denga peserta pada segmen lain. Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak ingin memberatkan peserta secara berlebihan.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan bahwa kenaikan iuran akan diberlakukan diawal 2020 mendatang. Adapun besaran nilai kenaikannya akan direalisasikan sesuai dengan yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Yang mana pada saat Rapat Gabungan antara pihak pemerintah dengan komisi IX dan XI DPR mengusulkan agar iuran kepesertaan BPJS kesehatan untuk golongan mandiri 1 naik dari yang sebelumnya Rp.80.000 menjadi Rp.160.000 per orang di setiap bulannya, sedangkan unutk kelas mandiri 2 naik dari yang sebelumnya Rp.51.000 menjadi Rp.110.000 per orang setiap bulannya.

Nufransa juga menjelaskan usulan kenaikan tersebut tidak diambil dengan asal-asalan. Yang mana menurutnya usulan tersebut digerahkan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional selalu mengalami defisit. Menurut Data Kementerian Keuangan sebelum memperhitungkan intervensi pemerintah baik dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PNM) maupun APBN, besaran defisit JKN masing-masing sebesar Rp.1,9 Triliun pada tahun 2014, Rp.9,4 Triliun pada tahun 2015, Rp.6,7 Triliun pada tahun 2016, Rp.13,8 Triliun pada tahun 2017 dan Rp.19,4 Triliun pada tahun 2018. Pemerintah telah memberikan bantuan dalam bentuk PNM sebesar Rp.5 Triliun pada tahun 2015 dan Rp.6,8 Triliun pada tahun 2016 serta bantuan dalam bentuk belanja APBN sebesar Rp.3,6 Triliun pada tahun 2017 dan RP.10,3 Triliun pada tahun 2018. Salah satu faktor difisitnya dalah ketidak seimbangnya antara penerimaan iuran dengan pengeluaran biaya perawatan. Jika tidak dilakukan kenaikan iuran, maka defisit BPJS akan terus meningkat. Menurut perhitungan Kementerian Keuangan, defisit pada tahun 2019 bisa mencapai Rp.32 Triliun sedangkan pada tahun 2020 bisa mencapai Rp.44 Triliun dan pada tahun 2021 bisa mencapai Rp.56 Triliun. Tambahnya, untuk menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran tersebut memang diperlukan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190908132650-78-428549/