fbpx

Aturan Baru OJK bagi anda yang akan merintis usaha pegadaian

PT Pegadaian (persero) datang untuk memenuhi likuiditas masyarakat. Oleh sebab itu, diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang cepat dengan memberikan penawaran pinjaman mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Yang sampai saat ini PT Pegadaian masih menjadi pemimpin dalam industri gadai.

Keberadaan OJK menjadikannya harus meberikan aturan dan regulasi bagi usaha pergadaian. Karena industri pergadaian memiliki potensi dan manfaat yang dibutuhkan dalam perekonomian. Maka dari itu saat ini diperlukan aturan bagi usaha pergadaian yang mana dengan adanya aturan tersebut dapat menjadi landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan. Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pegadaian yang sehat, kemudahan akses serta konsumen pengguna jasa pegadaian akan merasa aman.

Pendaftaran serta perizinan usaha hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usah apergadaian sebelum POJK terkait diundangkan. Bentuk badan hukum dan kepemilikan yang dibolehkan untuk usaha pergadaian ini hanyalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Usaha ini dilarang dimiliki oleh badan usaha asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali kepemilikan tersebut dilakukan melalui bursa efek.

Dengan berizin dari OJK, perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum sehingga bisa menjalankan bisnis dengan tenang. Selain itu, masyarakat akan lebih tertarik karena usaha sudah divalidasi oleh OJK. Perusahaan pergadaian yang dibentuk pun akan mudah mendapatkan sumber pendanaan. Sejauh ini, terdapat 24% pergadaian berizin dan sisanya masih berada pada tahap pendaftaran. Untuk saat ini, sebaran pelaku gadai masih didominasi dari wilayah Jawa sebanyak 77%.

“Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1401244/178/”