BPK Soroti Kinerja Pengawasan Dana Publik yang Dilakukan OJK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi kinerja pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dana-dana publik yang disimpan pada lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso sebelumnya menyebutkan secara terang-terangan nama bank yang tidak diawasi sesuai ketentuan oleh OJK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019. Ia khawatir penyebutan nama-nama bank tersebut menimbulkan persepsi yang keliru terkait tingkat kesehatan bank-bank tersebut.
Dalam hal ini, ia menggarisbawahi yang menjadi sorotan BPK adalah kinerja pengawasan OJK. BPK memberikan kesempatan kepada regulator jasa keuangan itu untuk menindaklanjuti temuan dalam IHPS II 2019.
BPK menyoroti berbagai aspek mulai dari penyaluran kredit modal kerja debitur inti, pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) seorang direksi, dan sebagainya. Akan tetapi, sejumlah perbankan yang disebut namanya membuat klarifikasi bahwa mereka telah menindaklanjuti temuan BPK. Menanggapi hal tersebut, Agung mengakui BPK telah menerima surat dari sejumlah bank bahwa perseroan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200511184155-78-502225