fbpx

Pilkada Serentak Tahun ini Tak Banyak Genjot Penerimaan


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 belum dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi imbas hantaman virus Covid-19. Staf Khusus Menteri Keuangan, Masyita Crystallin mengungkapkan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Sebab, dalam kondisi ini masyarakat terpaksa harus menerapkan jaga jarak. Selain itu beberapa daerah juga masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita melihat karena psychical distancing, maka dampak pilkada tidak sebesar sebelumnya,” ujarnya dalam acara diskusi virtual, Sabtu (5/9).

Menurutnya, terdapat pergeseran konsumsi pada perayaan pilkada serentah tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, saat ini pelaksanaan kegiatan yang lebih banyak dilakukan secara virtual. Sementara tahun sebelumnya dapat menggenjot permintaan industri percetakan.

“Dampak ke konsumsi rumah tangga juga tidak terlalu besar, karena tidak seperti tahun sebelumnya yang masih harus print,” ucapnya.

Dia menambahkan, saat ini pertumbuhan ekonomi dari penerimaan pajak memang tidak bisa diharapkan. “Tapi APBN menjadi counter-cyclical di saat penerimaan turun, maka belanja harus ditingkat. Karena swasta tidak beroperasi maksimal, jadi prioritasnya bukan meningkatkan penerimaan,” tuturnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri





Source link

Dokumen Digital Kena Bea Materai, Potensi Penerimaan Naik jadi Rp 11 T


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, perubahan tarif bea materai menjadi Rp 10.000 per lembar akan meningkatkan pendapatan negara 2021 mendatang. Adapun potensi kontribusi penerimaan negara dari tarif bea materai mencapai Rp 11 triliun.

“Potensinya Rp 11 triliun di 2021,” kata Direktur Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Arif Yanuar di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (3/9).

Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai Rp 10.000 pada awal Januari 2021. Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai pun telah disepakati dengan Komisi XI DPR, untuk dibahas lebih lanjut menjadi UU.

Selain mengubah tarif bea materai, pemerintah juga menaikkan batasan nilai transaksi atau dokumen yang terkena bea meterai menjadi di atas Rp 5 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 1 juta. Kemudian, pemerintah juga memberlakukan bea meterai kepada dokumen kertas dan non-kertas atau digital.

Menurutnya, potensi penerimaan bea meterai dari dokumen elektronik saja mencapai sekitar Rp 5 triliun. Angka ini hampir sama dengan target penerimaan bea meterai tahun ini yang berasal dari meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar.

“Kemarin disampaikan kita bisa dapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021,” ucapnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri





Source link

Deflasi Dua Kali Berturut-Turut, Sri Mulyani: Permintaan Lesu


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan bahwa penyebab terjadinya deflasi selama dua bulan berturut-turut karena lesunya sisi permintaan. Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) terjadinya deflasi selama dua bulan berturut-turut, yaitu sebesar 0,10 persen pada Juli dan 0,05 persen pada Agustus 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sisi permintaan berasal dari konsumsi rumah tangga, belanja pemerintah, perusahaan, maupun ekspor dan investasi.

“Ini kan deflasi yang diidentifikasi dengan lemahnya sisi permintaan,” ujarnya di DPR RI Jakarta, Selasa (1/9).

Sri Mulyani menuturkan, porsi terbesar dari konsumsi masyarakat berasal dari masyarakat kelas menengah ke atas. Namun, kelompok ini masih menahan belanjanya karena bergantung pada kepercayaan penanganan virus Covid-19 di Indonesia.

“Karena, walaupun mobilitas masyarakat sudah mulai naik, namun belum diterjemahkan dalam bentuk belanja yang meningkat,” jelasnya.

Kemudian, dari sisi investasi, Ia menilai permintaannya memang masih turun melihat pertumbuhan kredit yang juga belum membaik di perbankan. Adapun kredit gross saat ini turun menjadi hanya sekitar 1,45 persen. Sehingga, diharapkan restrukturisasi dari berbagai pinjaman perusahaan-perusahaan di lembaga keuangan bisa mulai pulih kembali kemudian berujung pada kegiatan investasi

“Jadi memang ini permintaan dari sisi investasi juga akan menurun. Oleh karena itu kita berharap,” imbuhnya.

Sementara itu, dari sisi belanja pemerintah, kata dia, sudah diupayakan dengan berbagai langkah untuk mengakselerasi. Sehingga, ia meyakini belanja pemerintah akan membaik di bulan ini.

“Pemerintah kan sudah melakukan dan terus melakukan akselerasi belanjanya. Bulan ini kita perkirakan akan lebih baik meskipun tingkatnya tidak sebesar yang mungkin masih kita perkirakan, yaitu supaya bisa tumbuh positif dari belanja pemerintah,” tutupnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Romys Binekasri





Source link

Pemerintah Targetkan Kucuran PMN Ke 5 BUMN Ini Cair September 2020


JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menargetkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dikucurkan kepada lima BUMN yang masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional akan cair pada September 2020. Hal itu karena masih menunggu Peraturan Pemerintah rampung.

“Sekarang masih proses, perkiraannya September bisa cair cepat,” kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur dalam diskusi secara virtual, Jumat (28/8).

Meirijal memaparkan, adapun kelima perusahaan pelat merah yang mendapatkan PMN diantaranta, Hutama Karya (HK) mendapat Rp 7,5 triliun, dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun, Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 1,5 triliun, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Rp 500 miliar, dan PPA sebesar Rp 5 triliun.

Adapun total alokasi PMN untuk lima BUMN itu mencapai Rp 20,5 triliun yang masuk dalam pos pembiayaan korporasi untuk biaya penanganan Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai total Rp 695,2 triliun.

Meirijal menjelaskan, pemberian PMN kepada lima BUMN itu masuk dalam investasi yang dipisahkan sehingga memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).

Ia menyebut, jika PMN tersebut sudah dicairkan, diharapkan dapat berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III hingga akhir tahun, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat kembali meninggalkan level negatif.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri





Source link