JawaPos.com – Baru-baru ini muncul wacana terkait revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Apalagi istilah ‘Dewan Moneter’ tiba-tiba saja muncul dan menjadi topik yang ramai dibincangkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait revisi UU BI. Namun, dia mengakui bahwa memang DPR menyampaikan inisiatif untuk merevisi regulasi yang mengatur otoritas moneter tersebut.
“Ini merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” katanya melalui video conference, Jumat (4/9).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, kebijakan moneter harus tetap kredibe, efektif, dan independen. Ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Maka dari itu, pemerintah berkomitmen bersama-sama BI bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat. “Kami bersama-sama memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan,” ujarnya dikutip dari Antara.
baca juga: Sri Mulyani Sebut Dewan Moneter adalah Inisiatif DPR
Menurut Sri Mulyani, penataan dan penguatan sistem keuangan harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola atau governance yang baik. Pemerintah, klaim Sri Mulyani, juga terus mengelola kebijakan fiskal secara hati-hati.
Hal itu dapat terlihat dari penyusunan RAPBN 2021 yang saat ini sedang dibahas dengan DPR. “Kebijakan fiskal yang prudent ini akan terus dipertahankan dan dilanjutkan di dalam rangka kita terus mendorong pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 yang luar biasa,” pungkasnya.