fbpx

Kementerian Asuransikan Barang Milik Negara di Tahun ini

10 Kementerian/Lembaga (K/L) menurut Kementerian Keuangan akan mendaftarkan asetnya untuk diasuransikan kepada konsorium asuransi Barang Milik Negara (BMN) di tahun ini, yang berarti aset yang diasuransikan oleh pemerintah akan bertambah.

Encep Sudarwan selaku Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menjelaskan bahwa 10 K/L yang berencana akan mengasuransikan asetnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nantinya, aset yang diasuransikan berupa gedung dan bangunan. Hal ini persis seperti yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Encep mengatakan K/L yang mengasuransikan asetnya akan terus bertambah setiap tahunnya. Ia merinci pada 2021 terdapat 20 K/L yang memasukkan asetnya ke konsorsium asuransi BMN dan 2022 ada 40 K/L.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menyatakan aset negara yang diasuransikan sejauh ini hanya dari Kementerian Keuangan. Jumlah yang diasuransikan 1.360 BMN dengan nilai Rp10,8 triliun dan premi Rp21 miliar. Kementerian Keuangan telah mengasuransikan berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi.

Kementerian Keuangan pertama kali menerima polis asuransi BMN pada Desember 2019 lalu. Pemberian polis asuransi tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN dan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) yang telah dilaksanakan pada November 2019.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200110180759-78-464297/