Langgar Aturan Laporan Keuangan Garuda Indonesia di Denda BEI
Bursa Efek Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BEI memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp250.000.000 atas kesalahan penyajian laporan keuangan interim kuartal I 2019. Aturan yang dilanggar yakni ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor 1-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib yang disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
Untuk sanksi yang diberikan kepada PT Garuda Indonesia tersebut sesuai dengan peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa peringatan tertulis III dan dengan denda sebesar Rp.250.000.000. Selain itu, BEI juga meminta Garuda Indonesia untuk menyajikan kembali (restatement) Laporan Keuangan perusahaan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019. Hal tersebut seiring dengan sanksi yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan perusahaan periode 2018 karena dinilai cacat. Tak hanya berhenti sampai disitu, BEI juga meminta Garuda Indonesia untuk segera melakukan paparan publik atau public expose insidentil. Sehingga investor dapat mendengarkan penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.
Sementara itu, OJK memberikan denda sebesar Rp.100.000.000 kepada Garuda Indonesia atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan perusahaan tahunan 2018. Selain itu, masing-masing direksi juga dikenakan denda oleh OJK sebesar Rp.100.000.000. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan denda tersebut diberikan karena perseroan terbukti melanggar Peraturan OJK (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.