fbpx

Mengurangi Gaji Karyawan Demi Membayar Ganti Rugi PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan mengurangi gaji karyawannya untuk mengganti pembayaran ganti rugi sebesar Rp839,88 Miliar kepada 21,9 juta pelanggannya karena padamnya listrik yang terjadi pada hari Minggu di sebagian besar wilayah Jawa. Yang mana tahapan pengurangan gaji tersebut dipilih karena dana untuk membayar kompensasi ke pelanggan tidak dapat diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Menurut Djoko Rahardjo Abumanan selaku Direktur Pengadaan Strategis II PLN, dana APBN hanya digunakan untuk investasi dan subsidi. Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi kompensasi tersebut menggunakan biaya operasi PLN. Yang mana nantinya perseroan harus melakukan efisiensi untuk dapat membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Dan salah satu cara tersebut yakni dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. Dia menambahkan, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah pemotongan dari insentif kesejahteraan karyawan. Meski demikian, Djoko tidak bisa menjamin apakah dengan pemotongan gaji tersebut bakal cukup untuk membayar kompensasi kepada pelanggan.

Sumber : https://ekbis.rmol.id/read/2019/08/06/398401/