fbpx

Modernisasi koperasi untuk mengimbangi era digital

Hari Koperasi Nasional lalu menandai 71 tahun perjalanan koperasi di Tanah Air. Meskipun sudah cukup panjang perjalanannya, peran koperasi ini terbilang sebagai salah satu organisasi bisnis yang harus diakui sekalipun belum setara dengan dua pelaku ekonomi lainnya seperti BUMN dan Swasta.

Terlebih dari upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk terus mengembangkan koperasi meskipun banyak dasar yang masih perlu diperbaiki supaya dunia perkoperasian di dalam negeri semakin maju.

Agus Muharram selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa secara khusus ada dua hal penting yang dapat membangun perkoperasian di Indonesia.

Yang pertama yakni penataan institusi (Institutional Set Up) untuk kementerian yang membidangi koperasi kedepannya.
Yang kedua yakni bagaimana menyiapkan koperasi menjadi modern dalam menghadapi era digital atau era revolusi industri.

Mantan Sekjen Kemenkop UKM itu menyebutkan, ada tiga pelaku ekonomi di Indonesia yaitu pemerintah melalui BUMN, swasta dan koperasi. Untuk dua pelaku yakni BUMN dan swasta sudah ditangani oleh kementerian. Bahkan, khusus BUMN ditangani oleh kementerian tersendiri yakni Kementerian BUMN.

Sedangkan untuk sektor swasta ditangani oleh kementerian sektoral. Untuk industri ditangani Kementerian Perindustrian, untuk perdagangan ditangani Kementerian Perdagangan, untuk pertanian ditangani oleh Kementerian Pertanian.

Kementerian Koperasi ini di dalam UU No 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara disebutkan sebagai kementerian kategori 3. Jadi Kementerian Saat ini KementerianKoperasi dan UKM bukan kementerian teknis. Jadi dalam struktur anggarannya masuk dalam kategori kementerian penunjang. Tugasnya hanya koordinasi dan sinkronisasi. Jadi bukan tidak komit, tapi hanya diberikan kewenangan teknis sebagian.

Kementerian Koperasi ini hanya diberi kewenangan pendirian badan hukum koperasi, sosialisasi koperasi dan pengawasan koperasi, namun tidak diberikan kewenangan eksekutor di fungsi ekonomi riilnya. Adapun kewenangan fungsi ekonomi riilnya justru diberikan ke kementerian sektoral.

Agus juga mengungkapkan, faktanya banyak koperasi yang frustasi. Misalnya sudah mendirikan koperasi dan berbadan hukum tapi ketika mau membuka toko saja susah. Sebab birokrasi perizinannya harus ke Kementerian Perdagangan.

Di sinilah akar persoalan koperasi yang tidak akan pernah maju karena kewenangannya tidak diberikan. Seharusnya ke depan nanti, kalau orang sudah mendirikan koperasi lalu ingin mendirikan usaha apapun maka pengurusan izinnya cukup di Kementerian Koperasi dan UKM saja.

Agus mengaku sudah memberikan masukan pada Kongres Koperasi 2017 di Makassar. Salah satu poinnya adalah mengamendemen UU No 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.

Agus juga mengusulkan dalam kelembagaan Kementerian Koperasi sudah tidak perlu ada bagian usaha kecil menengah (UKM) lagi. Dengan begitu, kementerian jadi lebih fokus pada koperasi.

Agus mengingatkan, selama penataan institusi tidak dilakukan, maka Kementerian Koperasi hanya akan jadi kementerian pelengkap dan dunia koperasi akan sulit maju.

Mengenai upaya menyiapkan koperasi menghadapi era industri 4.0., Agus menegaskan bahwa semua peraturan yang ada di Kementerian Koperasi sudah harus diubah karena tidak lagi cocok dengan perkembangan zaman yang sangat cepat ini.

Saat ini, kata dia, yang baru diubah adalah pedoman tata cara rapat anggota yang sudah diperbolehkan menggunakan sarana elektronik. Begitu juga tata cara pembubaran koperasi, kata dia, anggota koperasi kini tidak lagi harus bertemu.

Namun, pengaturan tata cara lain semisal apabila koperasi menjalankan kegiatan robotik, belanja di koperasi dengan metode cashless, perlu ada aturan pembaruannya. Agus menegaskan, semua ini perlu disiapkan oleh dunia koperasi dalam rangka menyikapi era 4.0.

Saya melihat di Hari Koperasi ini, koperasi masih belum bisa mengantisipasi perkembangan zaman. Agar bisa mengikuti perkembangan zaman maka perlu ada perubahan perundangan misal peraturan menteri, kemudian tata cara pengawasan juga.

Agus memprediksi, butuh waktu setidaknya lima tahun ke depan agar koperasi bisa beradaptasi dan melakukan penyesuaian dengan perkembangan era industri 4.0.

Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1321093/34/ini-syarat-untuk-modernisasi-koperasi-hadapi-era-digital-1531374534