Pengembang Ajukan Beberapa Syarat ke Jokowi Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru
Sebelum memenuhi keinginan Jokowi untuk mendirikan fasilitas di Ibu Kota baru, pengembang properti memberikan beberapa syarat kepada pemerintah. Beberapa syarat tersebut diajukan untuk memberikan kepastian investasi kepada pengembang di Ibu Kota baru.
- Syarat yang pertama menurut Sulaiman Sumawinata selaku ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) berkaitan dengan kepastian hukum. Syarat tersebut diajukan karena pembangunan ibu kota merupakan proyek multi tahun yang pastinya tidak dapat diselesaikan dalam satu periode kepemimpinan presiden. Sehingga Ia meminta kepastian hukum dan konsensus nasional setelah presiden sekarang, maka presiden selanjutnya juga harus berkomitmen dalam menjalankan hal-hal tersebut.
- Syarat yang kedua yakni diberikan insentif dalam bentuk kemudahan perizinan.
- Syarat yang ketiga yakni disiapkannya lahan. Sehingga selanjutnya pihak pengembang dapat bertanggung jawab dari sisi pembangunan. Dengan disiapkannya lahan maka diperlukan untuk mengantisipasi munculnya spekulan tanah di ibu kota baru. Tanah yang disiapkan pemerintah bukan artian gratis, Ia akan tetap membeli tanah tersebut. Sehingga swasta dapat membeli tanah dengan harga yang sepadan.
REI menargetkan 25% pasar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan dipindahkan ke ibu kota baru. Ia menjelaskan keinginannya untuk membangun fasilitas bagi ASN, baik itu rumah, fasilitas sosial, tempat ibadah, tempat rekreasi hingga pusat perbelanjaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berminat atas tawaran Jokowi perihal penjualan tanah kepada pihak swasta dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan menjual penggunaan atau pemanfaatan lahan di Ibu Kota baru. Yang mana status kepemilikan lahannya masih dipegang oleh negara. Meskipun Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya berminat, namun ia masih mengharapkan pemerintah dapat menyiapkan prosedur yang jelas dan kepastian hukum atas tawaran tersebut.
Selain itu, harapannya tawaran tersebut dapat dilengkapi dengan kesepakatan yang meliputi kesepakatan lahan (Land Agreement) dan kesepakatan pengembang (Development Agreement) yang mana kedua kesepakatan tersebut mewakili komitmen dari masing-masing pihak. Land Agreement secara garis besar memastikan swasta bisa mendapatkan tanah dengan harga yang pantas dari pemerintah. Sedangkan Development Agreement adalah komitmen swasta membangun di wilayah itu mencakup jenis properti dan batas waktu. Kesepakatan ini juga menjadi antisipasi oknum pengembang nakal.
Jokowi telah memastikan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tepatnya, sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan lainnya di Kutai Kartanegara
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190904200543-92-427606/