fbpx

Pengembang Ajukan Beberapa Syarat ke Jokowi Untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Sebelum memenuhi keinginan Jokowi untuk mendirikan fasilitas di Ibu Kota baru, pengembang properti memberikan beberapa syarat kepada pemerintah. Beberapa syarat tersebut diajukan untuk memberikan kepastian investasi kepada pengembang di Ibu Kota baru.

REI menargetkan 25% pasar ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan dipindahkan ke ibu kota baru. Ia menjelaskan keinginannya untuk membangun fasilitas bagi ASN, baik itu rumah, fasilitas sosial, tempat ibadah, tempat rekreasi hingga pusat perbelanjaan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya berminat atas tawaran Jokowi perihal penjualan tanah kepada pihak swasta dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) menjelaskan bahwa pemerintah hanya akan menjual penggunaan atau pemanfaatan lahan di Ibu Kota baru. Yang mana status kepemilikan lahannya masih dipegang oleh negara. Meskipun Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya berminat, namun ia masih mengharapkan pemerintah dapat menyiapkan prosedur yang jelas dan kepastian hukum atas tawaran tersebut.

Selain itu, harapannya tawaran tersebut dapat dilengkapi dengan kesepakatan yang meliputi kesepakatan lahan (Land Agreement) dan kesepakatan pengembang (Development Agreement) yang mana kedua kesepakatan tersebut mewakili komitmen dari masing-masing pihak. Land Agreement secara garis besar memastikan swasta bisa mendapatkan tanah dengan harga yang pantas dari pemerintah. Sedangkan Development Agreement adalah komitmen swasta membangun di wilayah itu mencakup jenis properti dan batas waktu. Kesepakatan ini juga menjadi antisipasi oknum pengembang nakal.

Jokowi telah memastikan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur. Tepatnya, sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan lainnya di Kutai Kartanegara

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190904200543-92-427606/