Per Mei 2019, Total Pinjaman Online Mencapai Rp41T
Per Mei 2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa total pinjaman yang disalurkan melalui fintech pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) telah mencapai Rp.41,04 Triliun. Sedangkan untuk total outstanding sebesar Rp.8,3 Triliun, naik sebesar 64,93% secara year to date (ytd). Peningkatan dana pinjaman online ini disebabkan karena terus bertambahnya jumlah perusahaan fintech P2P lending, yang mana saat ini telah terdaftar sebanyak 113 perusahaan.
Untuk total peminjam hingga Mei 2019 tercatat sebanyak 8,7 juta orang yang mana jumlah tersebut naik 100,72% secara year to date dibandingkan dengan peminjam pada tahun 2018 yang hanya 4,35 juta. Sedangkan untuk lender atau pemberi pinjaman ada 456,3 ribu, yang mana angka tersebut juga naik 119,9% secara year to date.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengupayakan agar dapat secara optimal memberikan peraturan mengenai fintech, salah satunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dan khusu P2P Lending, OJK memberikan peraturan melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam hal tersebut, OJK juga menjalin kerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), hal tersebut dilakukan agar pengawasan dapat lebih maksimal.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190627200551-78-407152/