Sayatan mematikan pinjaman online di indonesia
Siapa sangka ternyata pinjaman online dapat menjadi bumerang bagi siapa saja yang melakukannya. Berikut beberapa cerita yang dapat anda jadikan sebagai pelajaran dari beberapa narasumber yang tentunya jangan sampai anda mengalami hal yang sama.
Yesi Lia
Yang pertama yakni Yesi Lia, yang mana biasanya masalah hutang-piutang menjadi masalah pribadi dan tidak ada orang lain yang mengetahuinya namun kini hampir seluruh rekan kerjanya mengetahuinya. Seluruh rekan kerjanya itu mengetahui permasalahan lia karena semua nomor yang tersimpan di ponselnya menerima pemberitahuan masalah keterlambatan pembayaran hutang tersebut, bahkan bukan hanya rekan kerjanya tetapi bosnya pun juga ikut menerima pesan tersebut. Tak hanya disitu, sang penagih juga menyebarkan foto-foto lia kesemua kontak di handphonenya melalui whatsapp. Hal tersebut terjadi karena lia terlambat membayar pinjaman selama 2 hari.
Faisal​
Yang kedua yakni ada Faisal, laki-laki berusia 41 tahun ini berprofesi sebagai sopir ojek online. Ia memiliki cerita yang berbeda dengan yang sebelumnya. Ia sudah melakukan pinjaman online sebanyak 3x dan selama itu juga tidak ada permasalahan yang menimpanya karena Ia membayar pinjaman tersebut sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan. Namun meskipun tidak pernah merasakan hal memalukan seperti yang dialami lia, faisal juga enggan melanjutkan melakukan pinjaman online lagi kedepannya, Ia merasa rugi karena bunga yang diminta dari jasa pinjaman mencapai 50%.
Sebetulnya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan fintech, peraturan-peraturan tersebut antara lain :
- POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi
- POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan
- POJK Nomor 37/POJK.04/2018 Tentang Layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (Equity Crowfunding)
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017, dengan turunan : Peraturan anggota dewan gubernur Nomor 19/14 dan nomor 19/15 tentang Penyelenggaraan teknologi finansial yang berlaku pada 1 Januari 2018.
Banyaknya sektor fintech yang berbeda-beda menjadikan banyaknya aturan-aturan. Berikut klasifikasi fintech berdasarkan jenis usahanya menurut BI dan OJK :
Yang pertama yakni ada Crowfunding dan Peer to Peer (P2P) Lending, yang mana fintech ini memberikan pelayanan dengan menemukan debitor dan kreditor dalam satu platform.
Yang kedua yakni ada Payment, Clearing dan Settlement, yang mana fintech ini memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh perbankan maupun BI.
Yang ketiga yakni ada Market Aggregator, yang mana portal ini mengoreksi berbagai informasi layanan keuangan untuk disajikan kepada masyarakat.
Yang keempat yakni ada Manajemen Risiko dan Inestasi, yang mana fintech jenis ini merupakan perencana keuangan digital yang dapat membantu masyarakat dalam mengetahui situasi serta perencanaan keuangan dengan lebih mudah.
Dari beberapa jenis fintech tersebut, P2P Lending lah yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.Berikut statistik fintach P2P Lending (data per April 2019) :
Jumlah perusahaan terdaftar
107
Jumlah pinjaman
Rp.37,01 Trilliun
Jumlah pemberi pinjaman (lender)
456.352 akun
Jumlah penerima pinjaman (Borrower)
7.771.026 akun
Tingkat keberhasilan 90 hari (TKB)
98,37%
Tingkat wanprestasi diatas 90 hari (TWP)
1,63%
Fintech P2P Lending secara tak langsung menghimpun dana masyarakat, kemudian menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau banyak dikenal sebagai pinjaman online.
Fungsi intermediary (perantara) tersebut mirip praktik bank umum. Hanya saja, fintech dilarang menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan mengendapkannya lebih dari dua hari. Itu pun, dana yang dihimpun hanya boleh diendapkan lewat escrow account.