fbpx

Syarat mendapatkan dana hibah dari kementrian koperasi dan UMKM

Pak Suleman Nababan selaku kepada dinas koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah menghimbau para pengusaha mikro untuk lebih memanfaatkan layanan bantuan dana hibah yang disediakan Kementrian koperasi dan UMKM RI. Setiap tahunnya kementrian ini memiliki program untuk membantu para wirausaha muda. Para pengusaha tersebut memiliki usaha minimal 6 bulan dan berjalan hingga saat ini. Syarat-syarat yang diberikan dapat di download di website kementerian UMKM dan jika lolos maka akan mendapatkan dana hibah sebesar 13 juta rupiah.

Syarat-syarat yang diberikan antara lain :

-Memiliki izin usaha mikro yang dikeluarkan kecamatan di tempat usahanya berjalan.
-Usaha yang dijalankan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008.
-Pernah mengikuti pelatihan kewirausahaan.
-Di samping itu menyertakan foto kopi KTP, foto KK, foto usaha.
-Dan beberapa syarat lainnya.

Dana hibah yang disediakan pemerintah ini bisa sangat membantu pelaku UKM di Kota Batam untuk meningkatkan produk dan kualitas usahanya.

Tahun 2018 lalu, ada sekitar 16 wirausaha di Batam yang mendapatkan bantuan dari kementerian. Mereka ini berasal dari berbagai sektor usaha. Ada yang menjalankan usaha kue dan sebagainya. Pencairan dana dilakukan Agustus 2018. Bantuan dana dari kementerian ini juga diharapkan bisa ikut membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam, Kepri. Khususnya dari skala mikro dan usaha kecil.

Sumber : http://batam.tribunnews.com/2019/01/29/ingin-dapat-dana-hibah-kementerian-koperasi-dan-umkm-hingga-rp-13-juta-simak-syaratnya-berikut-ini?page=1