fbpx

Pemegang saham minoritas Bank Bukopin tunda laporkan direksi ke polisi, kenapa?


ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemegang saham minoritas PT Bank Bukopin Tbk untuk melaporkan sejumlah direksi Bank Bukopin ke kepolisian tertunda.

Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi yang sebelumnya mengaku akan mengajukan laporan menyatakan alasannya penundaan karena pihaknya belum rampung menyusun kerangka hukum terkait.

“Kami masih menunggu telaah hukum yang masih disusun tim pengacara kami, nanti kalau sudah ada informasi akan kami sampaikan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).

Baca Juga: Private placement kelar, CAR Bukopin bakal menjadi 16%-17%, Kookmin punya 67% saham

Portasius sebelumnya menyatakan, niat pelaporan ini akan dilakukan pada Rabu (2/9) oleh para sejumlah induk koperasi seperti Induk Koperasi Usaha Daerah (Inkud), Induk Koperasi Veteran RI (Inkoveri), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas), dan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) yang mengempit kurang lebih 7% dari kepemilikan saham Bank Bukopin.

Laporan akan dilakukan karena mereka menilai Direksi Bank Bukopin tidak transparan terkait peralihan pengendalian perseroan ke KB Kookmin Bank. Terutama terkait rencana penambahan modal lewat aksi private placement.

Terkait private placement, Portasius mengaku para pemegang saham minoritas cuma diberitahu aksi akan digelar dengan menerbitkan sekitar 16 miliar saham anyar yang akan dieksekusi oleh Kookmin Bank.

“Berapa harga pelaksanaannya, kemudian apa dasarnya, siapa yang menilai, kami tidak diberitahu. namun oleh direksi kami sudah diminta untuk memberikan persetujuan. Kami tentu tidak terima,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono membantah tudingan tak transparan tersebut. ia bilang pelaksanaan penawaran umum terbatas (PUT) V, maupun private placement oleh Kookmin telah dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

Meskipun Rivan mengaku sejumlah aksi tersebut memang terjadi cukup cepat sebab memang ada keterdesakan untuk menyelamatkan perseroan.

“”Yang perlu dicatat aksi korporasi ini dalam rangka penyelamatan bank, bukan proses korporasi demi menjaga nasabah bank, sekaligus stabilitas perekonomian nasional,” sambungnya,” katanya pekan lalu.

Baca Juga: Didepak dari Bank Bukopin, Bosowa Harus Lepas Saham BBKP Paling Lama Agustus 2021

Ia juga memberikan bantahan terkait jumlah kepemilikan saham maupun para pemegang saham minoritas yang sebelumnya diklaim Portasius.

“Harusnya kepemilikan sahamnya tidak sampai 7%, Kopelindo, Kopkakindo, dan Koperasi Karyawan Bukopin juga sudah menyatakan tidak ikut,” sambung Rivan.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Private placement rampung, CAR Bank Bukopin bakal menjadi 16%-17%


ILUSTRASI. Pasca private placement, KB Kookmin Bank memiliki 67% saham Bank Bukopin.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) telah merampungkan aksi korporasi lanjutan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, melalui skema penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Aksi korporasi lanjutan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 25 Agustus lalu, menyusul proses yang telah diselesaikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Rencana pelaksanaan PMTHMETD telah diumumkan pada 26 Agustus 2020. Dan sesuai rencana, transaksi penambahan modal itu telah dilakukan pada 2 September 2020.

Pada private placement ini, Bank Bukopin menerbitkan saham baru sebanyak 16.360.578.947 lembar saham kelas B dengan nilai transaksi Rp 190 per lembar saham. Sesuai dengan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan pada tanggal 14 Juli, 19 Agustus dan 26 Agustus 2020, saham baru tersebut diserap seluruhnya oleh KB Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham pengendali BBKP pasca proses aksi korporasi sebelumnya yakni rights issue atau Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) yang berakhir 30 Juli 2020.

Dengan private placement tersebut, Bank Bukopin kini memiliki struktur permodalan yang solid. Dana yang berhasil diserap BBKP sejumlah Rp 3,1 triliun. Sehingga rasio kecukupan modal BBKP diperkirakan meningkat menjadi 16% – 17%.

Baca Juga: Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi

Dengan selesainya proses private placement, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%, dan Negara Republik Indonesia sebanyak 3,18% saham.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali BBKP akan diiringi dengan upaya transformasi dan kolaborasi yang harmonis antara Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank.

“Masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank di Bank Bukopin terutama di tengah masa pandemi Covid-19, terbukti daya tarik investasi di Indonesia masih sangat menarik. Maka harus dilakukan kolaborasi yang luar biasa, karena proses penambahan modal ini tidak lepasdari dukungan pemegang saham, regulator dan pemerintah. Kolaborasi dari seluruh lini, salah satunya product development hingga penjualan sedang kita garap. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kita maju bersama dengan solid,” kata Rivan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/9).

Bank Bukopin yakin dengan kolaborasi yang akan berjalan pasca PMTHMETD akan membuahkan pertumbuhan kinerja yang positif dan dapat bersaing dalam industri perbankan. “Dengan bergabungnya Bank Bukopin dalam KB Financial Group sebagai induk grup usaha KB Kookmin Bank, adalah momentum yang sangat baik untuk mengadaptasi international best practice guna menjadikan Bukopin dapat bersaing lebih baik di Indonesia maupun secara global,” lanjut Rivan.

Di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi, Bank Bukopin telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk memacu pertumbuhan kinerja. Diantaranya dengan memacu pertumbuhan aset yang berkualitas, pengembangan fee based income, efisiensi operasional, memperbaiki struktur dana pihak ketiga dan menyiapkan bisnis masa depan melalui bisnis start up dan aliansi fintech serta menjangkau nasabah baru dari generasi milenial.

Ke depan, Rivan menjelaskan, Bank Bukopin masih akan tetap fokus pada segmen ritel yang di dalamnya terdapat sektor UMKM dan Konsumer sebagai engine growth dan segmen Komersial sebagai penyeimbang.

Baca Juga: Dituding tidak transparan, begini pembelaan Dirut Bank Bukopin (BBKP)

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Dituding tidak transparan, begini pembelaan Dirut Bank Bukopin (BBKP)


ILUSTRASI. Rivan Achmad Purwantono, Dirut Bank Bukopin.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Rivan A. Purwantono membantah tudingan bahwa pihaknya tak melakukan transparansi terkait aksi penambahan modal via private placement yang bakal dieksekusi KB Kookmin Bank.

“Tidak ada aksi korporasi Bank Bukopin yak tak transparan, pelaksanaan PUT V, maupun private pelacement diberitahukan kepada seluruh pemegang saham, sekaligus mesti mendapatkan persetujuan OJK maupun bursa,” katanya kepada KONTAN, Senin (31/8).

Meski demikian, Rivan mengaku sejumlah aksi tersebut memang terjadi cukup cepat sebab memang ada keterdesakan untuk menyelamatkan perseroan.

Baca Juga: Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi

“Yang perlu dicatat aksi korporasi ini dalam rangka penyelamatan bank, bukan proses korporasi demi menjaga nasabah bank, sekaligus stabilitas perekonomian nasional,” sambungnya.

Sebelumnya KONTAN melaporkan, pemegang saham minoritas Bank Bukopin berencana melaporkan direksi lantaran dinilai tak transparan terkait aksi private placement.

Pelaporan bakal dilakukan oleh sejumlah induk koperasi seperti Induk Koperasi Usaha Daerah (Inkud), Induk Koperasi Veteran RI (Inkoveri), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas), dan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) yang kurang lebih memegang 7% saham Bank Bukopin.

Baca Juga: Bank kecil-menengah mulai pesimistis dapat mempertahankan kinerja

“Rencananya baru akan melaporkan pada Rabu (2/9) besok, ini hasil dari rapat koordinasi induk-induk koperasi pemegang saham Bukopin Jumat (28/8) lalu.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi


ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Bukopin, Jakarta

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa beralihnya pengendalian PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) ke KB Kookmin Bank makin meruncing. Setelah sejumlah gugatan perdata dan tata usaha negara diterima perseroan, kini giliran sejumlah direksi yang bakal dilaporkan pidana ke kepolisian oleh para pemegang saham minoritas perseroan.

Pelaporan bakal dilakukan oleh sejumlah induk koperasi seperti Induk Koperasi Usaha Daerah (Inkud), Induk Koperasi Veteran RI (Inkoveri), Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas), dan Koperasi Pegawai Bulog Seluruh Indonesia (Kopelindo) yang kurang lebih memegang 7% saham Bank Bukopin.

“Rencananya baru akan melaporkan pada Rabu (2/9) besok, ini hasil dari rapat koordinasi induk-induk koperasi pemegang saham Bukopin Jumat (28/8) lalu. Sementara saat ini kami bersama tim hukum masih menyusun kerang hukum untuk kemudian membuat laporan,” Kata Direktur Utama Inkud Portasius Nggedi kepada Kontan.co.id, Senin (31/8).

Baca Juga: Bosowa Corporindo tempuh jalur hukum hadapi putusan OJK

Meski demikian, Portasius menjelaskan laporan kepada kepolisian akan dilakukan karena mereka menilai Direksi Bank Bukopin tidak transparan terkait peralihan pengendalian perseroan ke KB Kookmin Bank. Terutama terkait rencana penambahan modal lewat aksi private placement.

Terkait private placement, Portasius mengaku para pemegang saham minoritas cuma diberitahu aksi akan digelar dengan menerbitkan sekitar 16 miliar saham anyar yang akan dieksekusi oleh Kookmin Bank.

“Berapa harga pelaksanaannya, kemudian apa dasarnya, siapa yang menilai, kami tidak diberitahu. namun oleh direksi kami sudah diminta untuk memberikan persetujuan. Kami tentu tidak terima,” sambungnya.

Apalagi Portasius menilai pengambilalihan keputusan dalam RUPSLB, Selasa (25/8) terkait persetujuan private pelacement juga bermasalah. Mengacu POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS, mata acara pengambilalihan bank mesti dihadiri 3/4 pemegang saham, dengan kuorom keputusan 3/4 dari pemegang saham yang hadir sesuai Pasal 43 huruf a. dan huruf b.

Sementara RUPSLB kemarin didasari oleh pasal 42 huruf a, dan huruf b dengan kehadiran minimun 2/3 jumlah pemegang saham, serta keputusam minimum disetujui 2/3 pemegang saham yang hadir.

“Kami tidak tau apa kepentingan dibalik ini, namun dari hitungan kami, Kookmin ini hanya menggelontorkan uang Rp 8 triliun untuk menguasai aset bank Rp 107 triliun, Jika kemudian harga saham meningkat hingga Rp 700 saja, dan Kookmin menjual 16% kepemilikan saham sehingga masih mayoritas dengan 51%, mereka masih akan untung sekitar Rp 5 triliun,” papar Portasius.

Kookmin pertama kali masuk Bukopin pada penawaran umum terbatas (PUT) IV 2018, saat itu mereka mengucurkan dana Rp 1,46 triliun untuk mengempit 22% saham Bank Bukopin. kemudian pada 2020, Kookmin menyiagakan dana US$ 200 juta atau setara Rp 2,8 triliun guna mengeksekusi PUT V 2020 untuk meningkatkan kepemilikan Kookmin hingga 33,9% saham, sekaligus untuk membantu likuiditas Bank Bukopin.

Sementara dengan asumsi private placement bakal digelar dengan harga pelaksanaan Rp 190 sebagaimana diumumkan perseroan, Kookmin bakal kembali mengucurkan dana hingga Rp 3,10 triliun.

Sementara secara terpisah, sejumlah direksi Bank Bukopin enggan memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan oleh para pemegang saham minoritasnya. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono belum merespons pertanyaan Kontan.co.id.

“Kami belum mengetahui informasi terkait,, sehingga saat ini kami juga belum bisa memberikan komentar,” kata Direktur Pengembangan Bisnis dan Teknologi Informasi Bank Bukopin Adhi Bramantya kepada Kontan.co.id.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?


ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK ‘Innovation Center for Digital Financial Technology’ (I

Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai melakukan penilaian kembali terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Bukopin Tbk (BPKP). Dalam surat keputusan DK OJK Nomor 64/KDK.03/2020 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2020, OJK menemukan adanya pelanggaran.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out Bosowa, Kookmin Kantongi Restu Menguasai Bank Bukopin (BBKP)

Bosowa ditemukan tidak memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI. Bosowa juga melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Selain itu, OJK juga menemukan Bosowa tidak memenuhi komitmen penyehatan Bank Bukopon melalui penambahan modal PUT V dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dalam satu paket. Dalam suratnya, OJK juga menemukan langkah Bosowa untuk menggagalkan proses penyelamatan Bank Bukopin antara lain dengan memberikan surat kuasa yang tidak sah kepada OJK.

Baca Juga: Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat

Bosowa juga kata OJK, memiliki kredit macet yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan data dan surat dari Bank BRI.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali,” ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam surat OJK.

Dengan begitu, Bosowa dilarang menjadi:
a. Pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan/atau

b. Menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dalam jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement

Oleh karena itu, Bosowa dilarang :
a. Melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali;

b. Menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bukopin; serta

c. Wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus oleh OJK.

Seperti diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan di Jakarta pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa melakukan walk out. Alasan utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPS dicabut oleh OJK.

Baca Juga: Walkout dari RUPSLB Bank Bukopin, begini kata Bosowa Corporindo

Bosowa akan membawa kejadian hilangnya hak suara Bosowa dalam RUPSLB Bank Bukopin kali ini ke meja hijau. Asal tahu saja, Sebelumnya, pada Senin (24/8) Bosowa telah melayangkan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab OJK dianggap Bosowa telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas (PT).

Pada tanggal 27 Agustus 2020, Bosowa juga mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

“Dengan surat keputusan OJK tersebut, kami meminta arahan atau rekomendasi lebih lanjut kepada dewan komisaris,” ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam surat tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Bank Bukopin.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat


ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bosowa Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menghambat rencana penambahan modal melalui skema private placement PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) oleh KB Kookmin Bank.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan aksi private placement dapat tertunda jika Bosowa dalam gugatannya mengajukan penghentian semantara aksi korporasinya sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah.

“Gugatan (perdata) tidak akan mengganggu aksi korporasi, kecuali ada gugatan pada PTUN, Majelis Hakim atau Kepala PTUN mengeluarkan penetapan sementara,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).

Baca Juga: Walk out dari RUPSLB, Bukopin: Bosowa masih pemegang saham Bukopin

Meski demikian, mantan Kepala PPATK ini bilang seuruh keputusan formal OJK sudah sesuai UU Perbankan, maupun UU OJK. Dimana OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang pada KONTAN pihaknya memang akan mengajukan gugatan hukum di PTUN. Alasannya, Bosowa menilai menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Ini terkait perintah OJK soal bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. 10-11 Juni 2020, OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis. kemudian pada 16 Juni 2020, OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis serupa.

Selanjutnya pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima suratberisi perintah OJK kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada BRI dalam RUPSLB.

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli 2020, karena tidak konsisten antara surat tanggal 10-11 Juni 2020 serta surat tertanggal 16 Juni 2020. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin pada Kontan.co.id belum lama ini.

Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement

Sekadar informasi, Senin (24/8) kemarin Bosowa telah mengajukan gugatan perdata kepada OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denga nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam provisi, Bosowa telah meminta OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Direksi Bank Bukopin menunda RUPSLB terkait private placement. Namun RUPSLB tetap terlaksana pada Selasa (25/8) dan salah satu keputusannya, rapat menyetujui aksi private placement.

Adapun dalam rapat, Bosowa justru meninggalkan lokasi alias walk out. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bosowa melakukan walk out. Utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPSLB dicabut OJK.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link