Kementerian ESDM mencatat harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$41,63 per barel pada Agustus 2020. Harga minyak naik tipis 99 sen per barel atau 2,43 persen dibandingkan posisi Juli 2020 yakni US$40,64 per barel.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kenaikan ICP ditopang oleh kebijakan AS menyikapi kejadian Badai Laura di sekitar Teluk Meksiko. Kekhawatiran terhadap badai tropis itu mempengaruhi harga minyak mentah dalam negeri.
“Selain dipangkas, mereka bahkan menghentikan pengoperasian minyak di lepas pantai kendati tidak menyebabkan kerusakan yang meluas,” katanya, dalam keterangan resmi dikutip Minggu (6/9).
Selain kejadian alam tersebut, lanjut Agung, harga minyak mentah juga dipengaruhi prospek permintaan akibat pandemi virus corona. Seperti diketahui, tambahan kasus infeksi Covid-19 masih terus terjadi baik secara global maupun domestik.
“Covid-19 masih menjadi variabel penting dalam memperbaiki ICP,” jelasnya.
Menurut Agung, faktor lain yang mempengaruhi pergerakan ICP adalah tingkat kepatuhan OPEC+ terhadap kesepakatan pemotongan produksi yang mencapai 95 persen. Sejumlah negara anggota OPEC+ melakukan pemotongan produksi minyak pada Agustus dan September ini, sebagai kompensasi atas kelebihan produksi pada Mei hingga Juli 2020.
Di sisi lain, laporan OPEC periode Agustus 2020 menunjukkan tren ekonomi yang positif sehingga mendorong pasar ekuitas. Kondisi ini ditandai dengan pulihnya sektor jasa dan pertumbuhan pendapatan yang melebihi perkiraan.
Selain itu, jumlah rig yang beroperasi di AS mulai berkurang dari 185 rig di Juli menjadi 176 unit di awal Agustus. Sementara itu, Energy Information Administration (EIA) merinci penurunan stok minyak mentah AS sebesar 10,8 juta barel menjadi 507,8 juta barel dan stok produk gasoline AS turun 8,6 juta barel menjadi 239,2 juta barel.
“Membaiknya aktivitas manufaktur AS dan permintaan bensin yang turun dalam sepekan dari 9,16 juta barel per hari menjadi 8,78 juta ikut berdampak terhadap keputusan penetapan ICP,” tuturnya.
Besaran ICP ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 158 K/12/MEM/2020 tentang Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Agustus 2020, tertanggal 3 September 2020. Kementerian ESDM mencatat rata-rata ICP sejak awal tahun (year to date/ytd) sebesar US$40,08 per barel.
(ulf/osc)