fbpx

OJK Catat Rasio NPL Perbankan Naik Jadi 3,2 Persen


TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) perbankan sepanjang Juli 2020 naik menjadi 3,2 persen. NPL per Juli 2020 meningkat dari bulan sebelumnya yang hanya 3,1 persen.

“Kemarin level terendah Desember 2019, NPL 2,53 persen. Lalu Maret 2,77 persen, April 2,8 persen, Juni 3,11 persen, dan Juli menjadi 3,22 persen,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.

Wimboh mengatakan peningkatan rasio NPL ini tak bisa dihindari lantaran terdorong oleh situasi pelemahan ekonomi karena pandemi. Namun ia memastikan kenaikan kredit bermasalah tersebut masih berada dalam batas wajar.

Adapun rasio NPL pada Juli lalu disebut masih jauh dari batas atas atau threshold yang dipatok sebesar 5 persen. Menurut Wimboh, OJK baru akan melakukan pemantauan insentif seandainya angka kredit bermasalah perbankan sudah melampaui 5 persen.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana, menyatakan, kendati angka NPL naik, performa perbankan di tengah situasi pandemi masih sangat baik dan hati-hati alias prudent. “Bank masih sangat prudent. Net NPL membaik dari 1,13 persen jadi 1,12 persen,” katanya.

Berdasarkan catatan OJK, penyaluran kredit perbankan dibantu oleh adanya penempatan dana pemerintah di Himbara sebesar Rp 30 triliun dengan leverage penyaluran kredit tiga kali lipat dan di BPD sebanyak Rp 11,5 triliun dengan leverage dua kali lipat. Hingga 18 Agustus 2020, OJK mendata penyaluran kredit sudah mencapai Rp 79,7 triliun.

Angka tersebut setara dengan 265 persen dari total penempatan dana pemerintah di perbankan. Adapun kredit telah disalurkan kepada 950,1 ribu debitur.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *