fbpx

Omnibus Law Dinilai Bakal Timbulkan Backlog Penanganan Covid-19, Apa Sebabnya?


TEMPO.CO, Jakarta - Gelombang kritikan terhadap substansi dari UU Omnibus Law Cipta Kerja belum berhenti. Kali ini, kritikan datang dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), yang menyesalkan pengesahan Omnibus Law di masa pandemi Covid-19.

Pengesahan UU sapu jagat ini dinilai dapat berimbas pada kualitas dan jaminan terhadap keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan. Selain itu, imbas pada perizinan pendirian usaha sektor kesehatan.

“Berpotensi menciptakan backlog (tumpukan antrean) dalam penanganan pandemi,” kata Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2020.

Sebelumnya, Omnibus Law resmi disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Sebelum CISDI, berbagai organisasi sudah melayangkan kritik atas UU ini, mulai dari buruh, pemuka agama, hingga akademisi.

Olivia mengatakan bahwa mereka sudah mempelajari draf dokumen RUU Omnibus Law yang dipublikasikan pada Februari 2020. Selain itu, mereka juga masih terus mempelajari perkembangannya dalam dokumen terbaru yang banyak beredar di publik.

Dalam naskah terbaru, Olivia menyebut Omnibus Law mewajibkan fasilitas kesehatan memperoleh izin usaha dari pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangan. Namun, CISDI menangkap bahwa dominasi pemerintah pusat dalam setiap pengambilan keputusan menjadi narasi utama Omnibus Law.





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *