Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang dikenal dengan nama AirNav Indonesia senilai Rp904,69 miliar.
Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Beleid diteken pada 6 November dan diundangkan pada 10 November 2020.
“Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia,” ungkap Jokowi dalam beleid tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Jumat (13/11).
Alokasi PMN berasal dari pengalihan Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tepatnya, APBN 1999, 2000, 2002, 2003, 2004, 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Di sisi lain, pemberian modal negara ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Khususnya mengenai asal modal perusahaan.
Ke depan, bisnis AirNav Indonesia rencananya akan berada di bawah holding BUMN penerbangan alias aviasi. Holding akan dipimpin oleh PT Survai Udara Penas (Persero).
Selain AirNav, holding akan berisi PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelita Air (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Targetnya holding terbentuk pada akhir tahun ini.
(uli/agt)