Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Banjar ditetapkan sebesar Rp1,83 juta. Angka ini berpotensi menjadi UMK terendah di Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menuturkan terdapat 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2021 mendatang. Lalu, ada 17 kabupaten/kota yang mengerek UMK untuk tahun depan.
“Ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” kata Setiawan dalam jumpa pers, dikutip Senin (23/11).
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, 10 daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Kemudian, 17 daerah yang mengerek UMK tahun depan adalah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Dalam hal ini, UMK Karawang ditetapkan sebesar Rp4,79 juta per bulan. Angka itu berpotensi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021. Beleid itu ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang.
Upah minimum di Karawang menjadi yang tertinggi di Jawa Barat pada 2021. Sementara, UMK di Kabupaten Banjar tercatat terendah sebesar Rp1,83 juta.
Berikut daftar UMK 2021 di 27 kota/kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang (Rp4.798.312)
2. Kota Bekasi (Rp4.782.935)
3. Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843)
4. Kota Depok (Rp4.339.514)
5. Kota Bogor (Rp4.169.806)
6. Kabupaten Bogor (Rp4.217.206)
7. Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568)
8. Kota Bandung (Rp3.742.276)
9. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283)
10. Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929)
11. Kabupaten Bandung (Rp3.241.929)
12. Kota Cimahi (Rp3.241.929)
13. Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444)
14. Kabupaten Subang (Rp3.064.218)
15. Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
16. Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
17. Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073)
18. Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
19. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
20. Kota Cirebon (Rp2.271.201)
21. Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556)
22. Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
23. Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000)
24. Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
25. Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
27. Kota Banjar (Rp1.831.884)
(aud/age)