fbpx

Maybank ungkap kejanggalan kasus pembobolan dana senilai Rp 22,87 miliar


ILUSTRASI. Maybank ungkap kejanggalan kasus pembobolan dana senilai Rp 22,87 miliar.

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Tbk (BNII) mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus pembobolan dana nasabahnya atas nama Winda Lunardi dan Ibunya Fioletta Lizzy Wiguna senilai Rp 22,87 miliar.

“Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa, kita lihat hasil penyidikan,” ujar Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris di Jakarta Senin (9/11).

Kejanggalan pertama disebut Hotman adalah bahwa sejatinya dana di rekening Winda dan ibunya sejatinya sudah kosong sejak 2016, namun laporan kepada kepolisian baru dilakukan pada Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Hotman Paris ungkap keanehan raibnya dana Rp 22 miliar atlet Winda di Maybank

Adapun National Head Anti Farud Maybank Andiko dalam kesempatan yang sama bilang Rekening Winda mulai dibuka pada 27 Oktober 2014 dengan setoran awal berasal dari transfer Ayahnya Herman Lunardi senilai Rp 2 miliar. Secara bertahap dana kemudian terhimpun hingga Rp 17,9 miliar.

Rekening kedua kemudian dibuka oleh Fioletta Rp 5 miliar yang juga berasal dari transfer Herman Lunardi. Sehingga total dana menjadi Rp 22,9 miliar.

“Yang aneh adalah selama tabungan aktif, Winda dan Fioletta tak pernah memegang buku tabungan maupun ATM. Seluruhnya dipegang oleh tersangka A. Namun ada bukti penyerahan buku tabungan dan ATM yang ditandatangani oleh Winda,” jelas Andiko.

Baca Juga: Laju kredit UMKM masih tersendat walau ada program PEN, begini strategi perbankan

Andiko menambahkan, saat membuka rekening pun seluruh isian dilakukan oleh tersangka A, namun ada tanda tangan dari Winda. Atas hal ini pula Tersangka A bisa memiliki akses terhadap rekening Winda dan Fioletta.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Bos Maybank bicara soal pengembalian uang nasabah yang hilang Rp 22 miliar


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menjelaskan soal mekanisme kasus hilangnya dana nasabah. Sejauh ini, Maybank belum menunjukkan komitmen yang jelas apakah akan mengembalikan atau mengganti dana nasabah atau menyerahkan sepenuhnya itu pada urusan hukum.

Seperti diketahui, saat ini perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut. “Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11).

Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

Baca Juga: Bukopin dan Bank Mayora paling tinggi pasang bunga deposito, bagaimana di bank lain?

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” sambungnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Mengutip Kompas.com (6/11) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Cari bunga deposito tinggi di akhir pekan ini? Cek daftarnya di sini

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Soal pengembalian dana nasabah yang raib Rp 22 miliar, simak penjelasan Bos Maybank


ILUSTRASI. Soal pengembalian dana nasabah yang raib Rp 22 miliar, simak penjelasan Bos Maybank.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) menjelaskan soal mekanisme kasus hilangnya dana nasabah. Sejauh ini, Maybank belum menunjukkan komitmen yang jelas apakah akan mengembalikan atau mengganti dana nasabah atau menyerahkan sepenuhnya itu pada urusan hukum.

Seperti diketahui, saat ini perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut. “Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11).

Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

Baca Juga: Bukopin dan Bank Mayora paling tinggi pasang bunga deposito, bagaimana di bank lain?

“Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal,” sambungnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Mengutip Kompas.com (6/11) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

“Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Cari bunga deposito tinggi di akhir pekan ini? Cek daftarnya di sini

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link