fbpx

Omnibus Law, Pengusaha Bantah Isu Tak Perlu Bayar Pesangon



Jakarta, CNN Indonesia —

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo Aloysius Budi Santoso mengungkap kabar soal tak membayar pesangon buruh dalam Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan hoaks.

Meski tak dirinci dalam UU Omnibus Law Ciptaker, pengusaha masih harus membayarkan pesangon buruh dengan mekanisme dan perhitungan yang berbeda.

Poin 42 Pasal 81 UU Ciptaker yang menambahkan Pasal 154A (3) dalam UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.







“Pengusaha jangan gembira dulu, tetap harus membayar hak karyawan, tetap diberikan pesangon, bisa dilihat di perubahan pasal 156,” katanya dalam diskusi daring bertajuk ‘UU Ciptaker Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha’ pada Jumat (9/10).

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan pembayaran pesangon untuk pekerja yang mengalami PHK. Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dijabarkan besaran pembayaran pesangon untuk setiap alasan PHK. Sedangkan, dalam UU Ciptaker, alasan PHK tak lagi menjadi komponen acuan pembayaran pesangon.

Mengutip Poin 45 Pasal 81 UU Ciptaker yang berisi revisi pasal 157 UU Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut bahwa proses penyusunan atau pun pembahasan dari UU Ciptaker sejatinya sangat panjang. Bahkan dia menyebut sebetulnya penyusunan aturan telah dibahas sejak era kepemimpinan Muhaimin Iskandar pada 2009-2014 silam.

Namun, baru pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), rancangan dapat disahkan menjadi UU. Pengesahan pun tak berjalan dengan lancar. Perundingan bipartit berakhir dengan mundurnya elemen buruh.

Dia menyayangkan hal tersebut, pasalnya ia menilai keberadaan UU Ciptaker mendesak di tengah tingginya biaya tenaga kerja yang tidak seimbang dengan produktivitas.

“Salah satu keprihatinan adalah tingginya biaya tenaga kerja yang tidak diimbangi produktivitas, ini keluhan usaha bahwa mereka tidak bisa buka lapangan pekerjaan seperti yang diharapkan,” tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(wel/age)





Source link

Pengusaha: Resesi Tak Bisa Dihindari, Asal Jangan Krisis Ekonomi


TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menilai Indonesia tak mungkin bisa menghindari resesi. Pada kuartal I/2020 sebenarnya pertumbuhan ekonomi sudah minus dibandingkan triwulan IV/2019.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II/2020 juga mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen. “Triwulan III ini juga akan negatif. Tapi ini harus dipertahankan. Kami mendorong agar tidak terjadi krisis ekonomi,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono pada diskusi virtual, Rabu, 2 September 2020.

Sutrisno menjelaskan bahwa resesi tidak menjadi masalah besar. Alasannya semua negara mengalaminya. Akan tetapi, dia berharap jangan sampai terjadi krisis ekonomi.

“Kalau krisis membuat ekonomi anjlok luar biasa. Ini yang harus ditolong untuk jangka pendek,” katanya.

Upaya terdekat inilah menurut Sutrisno dibutuhkan oleh semua pelaku usaha dari mikro sampai besar. Pemerintah harus bisa membuat mereka bernafas panjang.

Yang paling utama dilakukan adalah meningkatkan daya beli masyarakat. Apabila tidak bisa dilakukan, roda ekonomi tidak bisa bergerak.

Stimulus yang diberikan pemerintah saat ini baginya masih kecil. Sekitar 5 persen dari produk domestik bruto (PDB). Padahal banyak negara mengalokasinya sampai 20 persen.

Yang jadi masalah, selain kecil realisasinya terlambat. Tidak mencapai sepertiga dari total anggaran yang disiapkan. Inilah yang membuat daya beli lambat.

“Meski begitu, saya optimistis akhir tahun akan ada perbaikan. Kan anggaran harus dihabiskan. Tapi karena terburu-buru bisa jadi tidak akan efektif dan tidak tepat sasaran. Saya harap proses realisasi anggaran disegerakan dilakukan,” ucap Sutrisno.





Source link