fbpx

Naik Tipis 4,1 Persen, TKDD Tahun Depan Sentuh Rp 795,5 Triliun


JawaPos.com – Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun depan diproyeksikan mencapai Rp 795,5 triliun. Angka ini meningkat 4,1 persen dibandingkan alokasi dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yang sebesar Rp 763,9 triliun.

Anggaran TKDD 2021 diarahkan untuk peningkatan quality control anggaran TKDD dan mendorong pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi. Selain itu untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan, ada lima fokus kebijakan terkait TKDD. Pertama, mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan program prioritas nasional.

“Ini antara lain melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas sentra pertumbuhan ekonomi serta dukungan insentif untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, dan dukungan terhadap UMKM,” katanya, Selasa (29/9).

Kedua, menyinergikan anggaran TKDD dan belanja Kementerian/Lembaga dalam pembangunan SDM, terutama sektor pendidikan dan kesehatan. Ketiga, mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing untuk mendukung pencapaian target RPJMN.

“Keempat, redesain pengelolaan TKDD (DTU dan DTK) dengan mengedepankan penganggaran dan pelaksanaan berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas,” imbuh Sri Mulyani.

Terakhir, meningkatkan kinerja TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan penyempurnaan Bagan Akun Standar (BAS).

Di sisi lain, pokok kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu pagu DAU Nasional bersifat dinamis mengikuti PDN neto yang ditetapkan pemerintah. Kemudian, penyaluran secara asimetris berbasis kinerja untuk mendukung optimalisasi penggunaan DAU untuk pencapaian output layanan.

“DAU diarahkan untuk penguatan SDM, perlindungan sosial, dan ekonomi masyarakat daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, pokok kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik antara lain refocusing dan simplifikasi bidang/kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kemudian pemenuhan gap layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas.

“Peningkatan sinergi dengan belanja Kementerian/Lembaga dan sumber dana lainnya, serta peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik,” kata Sri Mulyani.

Adapun DAK Nonfisik diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pada sektor yang mendukung penyerapan tenaga kerja dan investasi. Anggaran ini juga digunakan untuk peningkatan pemerataan kemampuan pelayanan kesehatan guna mendukung pencegahan dan penanganan krisis kesehatan.

“Meningkatkan pengelolaan DAK Nonfisik antara lain melalui perencanaan dan penganggaran berbasis output dan outcome, memperluas dukungan pendanaan pada sektor strategis melalui penambahan DAK Nonfisik jenis baru yaitu dana fasilitasi penanaman modal, dana pelayanan perlindungan perempuan dan anak, serta dana ketahanan pangan dan pertanian,” katanya.

Adapun Dana Desa tahun depan dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. Kebijakan Dana Desa diarahkan untuk reformulasi pengalokasian dan penyaluran Dana Desa melalui penyesuaian porsi dan metode perhitungan serta penguatan kinerja. Kemudian, mendukung pemulihan perekonomian desa melalui program padat karya tunai, jaring pengaman sosial, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian dan pengembangan potensi desa.

“Terakhir, untuk mendukung pengembangan sektor prioritas antara lain melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, program ketahanan pangan dan ketahanan hewani, pengembangan pariwisata, peningkatan infrastruktur dan konektivitas, serta program kesehatan nasional,” pungkasnya.

Berikut Postur APBN Tahun 2021:

1. Pendapatan Negara Rp 1.743,6 triliun
a. Pendapatan Dalam Negeri Rp 1.742,7 triliun
b. Penerimaan Hibah Rp 0,9 triliun

2. Belanja Negara Rp 2.750 triliun
a. Belanja Pemerintah Pusat Rp 1.954,5 triliun
b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 795,5 triliun

3. Keseimbangan Primer (negatif) Rp 633,1 triliun
4. Defisit Anggaran Rp 1.006,4 triliun
5. Pembiayaan Anggaran Rp 1.006,4 triliun





Source link