fbpx

Subsidi Gaji Tahap Kedua Cair Awal November, Menaker: Setelah Evaluasi Termin I


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengupayakan agar penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua sebesar Rp 1,2 juta dibayarkan per awal November 2020. “Setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah kendala sehingga subsidi gaji tersebut belum tersalurkan ke seluruh pekerja. Sejumlah kendala yang dimaksud adalah data nomor rekening dan NIK pekerja yang tidak valid.

Sampai saat ini, kata Ida, ada sekitar 150 ribu orang yang belum mendapatkan BSU (bantuan subsidi upah) dan sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. “Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ucapnya.

Setelah pembayaran termin pertama tersebut selesai disalurkan, kata Ida, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji. Realisasi subsidi gaji dari pemerintah untuk tahap pertama telah tersalurkan kepada sebanyak 12,16 juta pekerja.

Jumlah tersebut setara dengan 98,09 persen dari total penerima yang telah divalidasi. Sebelumnya, pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan penyaluran tahap kedua dapat disalurkan pada akhir Oktober.

Namun, pemerintah hingga saat ini masih terus melanjutkan proses penyaluran tahap pertama yang ditargetkan mencapai 12,4 pekerja.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan yang dibayarkan rapel per 2 bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Awalnya, program bantuan ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, data yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

BISNIS

Baca: Menaker Beberkan Sebab Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Molor dari Jadwal





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *