fbpx

Kasus PHK naik di tengah pandemi, klaim JHT BPJamsostek melonjak


ILUSTRASI. Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren klaim BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meningkat selama pandemi Covid-19 seiring kenaikan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini terlihat dari peningkatan pembayaran klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 47,82% yoy menjadi Rp 3,4 triliun per September 2020. Nilai itu berasal dari 271 ribu kasus yang dilaporkan.

Sementara, akumulasi klaim JHT dari Januari-September 2020 mencapai Rp 24,5 triliun atau naik 26,28% yoy. Dengan tren kenaikan itu, lembaga negara ini telah menyiapkan anggaran untuk hadapi lonjakan klaim ke depan.

Baca Juga: Lagi ramai dibahas, begini cara Bank Mandiri cegah kasus fraud

“BPJamsotek telah menyiapkan likuiditas pembayaran klaim atas semua Program baik JHT, JKK, JK dan JP dengan membuat proyeksi cashflow atas kemungkinan kenaikan klaim dan penurunan penerimaan iuran akibat dampak Covid-19 maupun implementasi PP terkait relaksasi iuran,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh, Rabu (11/11).

Dengan begitu, BPJamsostek mampu memenuhi kebutuhan liabilitas untuk setiap program, termasuk JHT. Apalagi, badan hukum publik ini telah melaksanakan pengelolaan dana sesuai regulasi, penyesuaian aset dengan liabilitas dan kondisi perekonomian melalui penempatan aset yang dinamis.

“Strategi alokasi aset ini selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur, tentunya tetap dengan penekanan pada aspek kepatuhan dan kehati-hatian,” jelasnya.

Selain itu, mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen investasi yang memberikan hasil pendapatan tetap seperti deposito dan obligasi. Lalu pembayaran klaim bersumber dari hasil investasi baik bunga deposito, kupon obligasi, dividen saham dan pembagian hasil investasi reksadana, deposito dan obligasi jatuh tempo di bulan atau tahun berjalan.

Baca Juga: BCA kalahkan laba bank BUMN di tengah pandemi

Dari sisi pelayanan, BPJamsostek telah menyiapkan berbagai inovasi melalui tiga model pelayanan tanpa kontak Fisik (Lapak Asik), seperti Lapak Asik Online, Lapak Asik Onsite dan Lapak Asik Kolektif.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

Menaker Ida Fauziyah Sebut Bantuan Subsidi Upah Tahap II Sudah Cair


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bantuan subsidi upah tahap II untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sudah cair mulai Senin, 9 November 2020. Penerima bantuan ini adalah pekerja yang datanya sudah terverifikasi dan telah memperoleh subsidi yang sama pada tahap I.

“Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU (bantuan subsidi) tahap I sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),” tutur Ida dalam keterangannya, Senin, 9 November 2020.

Adapun bantuan subsidi tahap II berlaku untuk periode November-Desember 2020. Pada tahap kedua, penerima manfaat akan memperoleh stimulus tunai sebesar Rp 1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Mekanisme pencairan subsidi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Subsidi tersebut bakal langsung ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima.

Ida Fauziyah mengklaim pemerintah akan mempercepat proses penyaluran bantuan hingga dua termin penerima per pekan untuk membantu mendongkrak daya beli dan konsumsi masyarakat.

Meski demikian, Ida menjelaskan proses penyaluran bantuan subsidi upah pada tahap kedua berbeda dari sebelumnya. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyatakan pemerintah perlu melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data ialah bagian dari evaluasi penyaluran bantuan agar tepat sasaran.

“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran hari ini,” kata Ida. Ida menerangkan, pekerja penerima bantuan yang sudah memenuhi syarat akan tetap memperoleh subsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA





Source link

Imbal hasil investasi asuransi sosial dan wajib terdampak Covid-19


ILUSTRASI. Wabah covid berimbas ke perolehan imbal hasil investasi asuransi sosial dan wajib, apalagi IHSG sempat jatuh.

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah menggoyang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama beberapa bulan terakhir. Hal ini turut berimbas pada kinerja kinerja investasi asuransi sosial maupun wajib.

Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta mengatakan, perubahan iklim investasi saat pandemi menyebabkan volatilitas harga di pasar modal serta penurunan suku bunga di pasar uang.

“Sehingga terjadi penurunan hasil investasi yang dimiliki asuransi jiwa dan asuransi sosial,” kata Andra, dalam seminar secara virtual yang diadakan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), pekan lalu.

Terlebih, IHSG sempat menyentuh level 4.000-an pada Maret 2020 lalu karena kekhawatiran investor atas peningkatan kasus Covid-19. Lalu IHSG menunjukkan perbaikan di atas 5.300 pada akhir Agustus 2020.

“Kembali menurun karena penerapan PSBB di Jakarta sebagai upaya pengendalian kasus Covid-19 secara harian pasca adaptasi kebiasaan baru. Bahkan akhir September lalu, IHSG kembali turun di bawah 5.000 atau sekitar 4.870,” jelas Andra.

Baca Juga: Biar aman, OJK sarankan dana pensiun manfaatkan EBA sebagai instrumen investasi

Meski demikian, secara umum kinerja investasi asuransi tersebut masih stabil dalam hal penerimaan hasil investasi. Sebab, sebagian besar investasi ditempatkan pada fix income seperti deposito, surat berharga negara (SB) dan obligasi.

Ia menyebut, porsi investasi pendapatan tetap BPJS Kesehatan sebesar 67% dari total investasi. Kemudian porsi pendapatan tetap BPJS Ketenagakerjaan sekitar 76% dan asuransi sosial 77%.

“Penempatan investasi berupa bungan itu akan dihadapkan pada risiko penurunan hasil inevstasi karena turunnya suku bunga terkait upaya otoritas moneter dalam mendorong perbaikan ekonomi. Sebagi contoh, Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate,” jelas Andra.

Selain itu, penempatan investasi mereka di saham dan reksadana kemungkinan besar akan terpapar eksposur pasar. Jika dirinci investasi BPJS Kesehatan di pasar modal sebesar 29%, BPJS Ketenagakeraan 22% dan asuransi sosial 23%.

Jika kondisi pasar menurun, kebijakan umum yang diambil investor adalah cut loss saham untuk menghindari kerugian lebih besar. Apabila terlambat menjual ketika harga pasar turun, maka dikhawatirkan akan memperburuk portofolio investasi yang terkena eksposur risiko.

“Isu ini mengemuka dalam pengelolaan investasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena kekhawatiran direksi atas penurunan signifikan hasil investasi. Hal ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait dan menjadi diskusi intensif dari BPK, OJK dan KPK mengenai mekanisme cut loss,” kata Andra.

Dengan demikain, setiap perusahaan asuransi harus memperhatikan keseimbangan dalam pengelolaan investasi sebagaimana prinsip pengelolaan jaminan sosial serta mempertimbangkan kepentingan peserta.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Subsidi Gaji Tahap Kedua Cair Awal November, Menaker: Setelah Evaluasi Termin I


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengupayakan agar penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua sebesar Rp 1,2 juta dibayarkan per awal November 2020. “Setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini.

Ia menjelaskan, hingga kini masih terdapat sejumlah kendala sehingga subsidi gaji tersebut belum tersalurkan ke seluruh pekerja. Sejumlah kendala yang dimaksud adalah data nomor rekening dan NIK pekerja yang tidak valid.

Sampai saat ini, kata Ida, ada sekitar 150 ribu orang yang belum mendapatkan BSU (bantuan subsidi upah) dan sekitar 150.000 karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. “Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” ucapnya.

Setelah pembayaran termin pertama tersebut selesai disalurkan, kata Ida, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji. Realisasi subsidi gaji dari pemerintah untuk tahap pertama telah tersalurkan kepada sebanyak 12,16 juta pekerja.

Jumlah tersebut setara dengan 98,09 persen dari total penerima yang telah divalidasi. Sebelumnya, pemerintah melaui Kementerian Ketenagakerjaan menjanjikan penyaluran tahap kedua dapat disalurkan pada akhir Oktober.

Namun, pemerintah hingga saat ini masih terus melanjutkan proses penyaluran tahap pertama yang ditargetkan mencapai 12,4 pekerja.

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan yang dibayarkan rapel per 2 bulan. Penyaluran bantuan ini dilakukan dengan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.

Awalnya, program bantuan ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, data yang berhasil dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada batas akhir penyerahan data penerima hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

BISNIS

Baca: Menaker Beberkan Sebab Penyaluran Subsidi Gaji Tahap Kedua Molor dari Jadwal





Source link

BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Eks Peserta yang Berhak BLT


Jakarta, CNN Indonesia —

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan masih berpeluang menerima bansos tunai (BLT) pekerja senilai Rp600 ribu per bulan. Dengan catatan, mereka masih terdata sebagai anggota aktif per 30 Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada pekerja yang sudah tidak menjadi peserta, namun masih berhak menerima BLT pekerja.

“Kepada tenaga kerja yang non aktif setelah 30 Juni, yakni 1 Juli sampai September ini ternyata ada tenaga kerja yang mengundurkan diri dari BPJamsostek. Tapi saat 30 Juni kami turunkan mereka masih ter-capture, sehingga mereka masih bisa mendapat bantuan,” katanya dalam webinar Progress Bantuan Subsidi Upah, Selasa (8/9).


Ia menjelaskan SMS tersebut berisi link unik yang hanya bisa diakses secara personal oleh penerimanya. Selanjutnya, link tersebut berisi sejumlah verifikasi data pribadi penerima bantuan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, NIK, hingga nomor rekening.

Ia mengimbau kepada penerima SMS untuk memastikan pengirimnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah dipastikan, maka mereka dapat melakukan verifikasi data sesuai dengan link yang dikirim.

“Kami inisiatif mengirim kabar gembira itu bagi tenaga kerja yang sudah keluar tapi masih berhak mendapatkan bantuan, sehingga kami kirimkan SMS itu. Setelah terima SMS itu kami minta melakukan konfirmasi,” jelasnya.

Ia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim sebanyak 398.126 SMS kepada penerima bantuan. Dari jumlah SMS terkirim, sebanyak 32 persen atau 130.969 sudah berhasil terkonfirmasi.

BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi 14,5 juta rekening pekerja dari perusahaan. Setelah proses validasi berlapis, sebanyak 11,7 juta rekening telah lolos validasi untuk selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per 7 September 2020. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Ia merincikan penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta atau 46,20 persen dari total data 3 juta.

“Karena proses secara bertahap tentu ada teman-teman yang sampai sekarang gelombang 1,2, dan 3 belum terbawa, mungkin gelombang berikutnya. Saya mohon sabar karena ini prinsipnya kehati-hatian sehingga saya mohon bersabar,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)





Source link