fbpx

Pentingnya Regulasi PAYDI Bagi Nasabah & Industri Asuransi



Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir berpendapat bahwa aturan terkait Paydi akan mengubah wajah asuransi umum, dimana melalui PAYDI ini produk asuransi umum terutama produk ritel bisa dikaitkan dengan investasi sehingga masyarakat lebih tertarik untuk membeli asuransi. Namun demikian, sosialisasi dan literasi program menjadi kunci dari aturan ini.

Sementara menurut Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hastanto Sri Margi Widodo, peraturan paydi ini akan memberikan banyak keuntungan bagi nasabah terutama dari sisi keamanan. Seperti apa dampak regulasi paydi di dunia asuransi? saksikan dialog Aline Wiratmaja dengan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hastanto Sri Margi Widodo dan Direktur Asuransi Sinar Mas, Dumasi M.M Samosir dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 12/11/2020)

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini




Source link

Ini kinerja 5 emiten asuransi umum di kuartal III-2020


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis emiten asuransi umum dan reasuransi belum sepenuhnya pulih di tengah pandemi. Dari lima emiten asuransi umum yang telah merilis kinerja kuartal ketiga 2020, terdapat dua perusahaan yang mengalami penurunan.

PT Asuransi Jasa Tania Tbk (ASTJ) misalnya membukukan pendapatan premi bruto perusahaan mencapai Rp 129,03 miliar pada September 2020. Nilai itu turun 25% secara year on year (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 172,91 miliar.

Kinerja ini dipengaruhi oleh menurunkan beberapa lini bisnis seperti properti turun 22,5% yoy menjadi Rp 61,13 miliar. Begitupun pada asuransi kendaraan bermotor turun 13,33% yoy menjadi Rp 11,31 miliar.

Adapun bisnis asuransi rekayasa juga mengalami penurunan 10,09% yoy menjadi Rp 28,06 miliar. Lini rangka kapal turun terkontraksi 91,5% yoy menjadi Rp 1,87 miliar.

Sedangkan libi bisnis aneka tumbuh 8,13% yoy menjadi Rp 11,57 miliar. Lalu diikuti oleh lini suretyship melonjak 31,07% yoy menjadi Rp 7,93 miliar.

Direktur Utama Asuransi Jasa Tania Megang Kacaribu memproyeksi pendapatan premi hingga akhir tahun mencapai Rp 206 miliar. Nilai itu mendekati dengan perolehan bisnis pada tahun lalu. Namun perusahaan masih optimis dengan bisnis di tahun depan.

Baca Juga: Imbal hasil investasi Jasa Raharja capai 4,30% per September 2020

“Strategi di 2021 dengan penguatan pasar eksisting dan pembangunan segmen retail dengan produk yang difokuskan pada kebutuhan pasar. Juga melakukan penjualan secara online dan digitalisasi pelayanan,” ujar Megang pada pekan lalu.

Bisnis PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk juga mengalami tekanan. Emiten dengan sandi saham TUGU ini membukukan penurunan pendapatan premi pada kuartal ketiga 2020 sebesar 7,88% menjadi Rp 4,57 triliun dari posisi yang sama tahun lalu Rp 4.93 triliun.

Penurunan pendapatan premi terjadi hampir di seluruh lini bisnis. Asuransi kebakaran (properti) turun 12,65% yoy dari Rp 1,66 triliun menjadi Rp 1,45 triliun pada September 2020. Asuransi penerbangan turun 8% yoy dari Rp 876,42 miliar menjadi Rp 806,28 miliar di sembilan bulan pertama 2020.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Tugu Insurance meraih peringkat A- dari AM Best


ILUSTRASI. Tugu Insurance memperoleh rating A- atau excellent dan long term issuer credit rating A- dari AM Best

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memperoleh rating A- atau excellent dan long term issuer credit rating A- dari AM Best dengan outlook stabil tahun ini.

Dengan rating itu, kinerja perusahaan dinilai kuat karena didukung operasional bisnis yang sangat baik, manajemen bisnis aman serta implementasi enterprise risk management (ERM) yang juga kuat di tengah tantangan sektor keuangan selama pandemi.

Sementara pemberian outlook stabil, sejalan dengan peningkatan kinerja ERM dalam tata kelola risiko baik secara bisnis grup, proses underwriting hingga manajemen investasi. Hal ini terlihat dari peningkatan profitabilitas serta penyelarasan atas fokus strategis yang lebih baik dari berbagai bisnis serta pendekatan ekspansi yang lebih hati-hati.

Atas hal itu, AM Best berharap perseroan terus memperkuat kemampuan manajemen risikonya, seiring dengan bertambahnya ukuran dan kompleksitas operasi dan risiko Tugu Insurance.

Baca Juga: Konglomerasi dan BUMN kuasai pasar asuransi umum

Sementara, Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna menyatakan, pihaknya akan selalu memastikan tim perusahaan dapat memberikan analisis yang prudent terhadap berbagai risiko yang akan ditanggung.

“Prinsip kehati-hatian ini berdampak positif terhadap pertumbuhan hasil underwriting. Kami juga makin cermat dalam melakukan aktivitas investasi sehingga manajemen risiko bisa terus ditingkatkan,” kata Indra dalam keterangan resmi, Jumat (6/11).

Selain itu, pencapaian ini juga meningkatkan kredibilitas perseroan dalam upaya untuk mempertahankan maupun mendapatkan bisnis-bisnis domestik maupun internasional.

Mengutip penjelasan AM Best, penilaian kekuatan neraca perseroan didukung oleh kapitalisasi yang disesuaikan risiko sehingga tetap berada pada tingkat terkuat dan diukur berdasarkan Best’s Capital Adequacy Ratio (BCAR). AM Best juga menganggap risiko investasi perseroan termasuk moderat.

“Peningkatan kinerja perseroan melalui balancing portfolio bisnis dengan pengembangan bisnis retail, balancing portfolio investment yang prudent, serta transformasi proses bisnis menggunakan platform digital dalam melayani pelanggan akan terus menjadi fokus Tugu Insurance ke depan,” tulis AM Best.

AM Best sendiri merupakan lembaga rating kredit yang berbasis di Amerika Serikat (AS) yang fokus pada industri asuransi di seluruh dunia. Rating ini untuk menilai kelayakan kredit asuransi yang mengacu pada kemampuan asuransi membayar kewajibannya.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Tak penuhi solvabilitas, OJK cabut izin Asuransi Recapital


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum milik Grup Recapital, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital.

Perusahaan asuransi ini beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Sesuai namanya, Asuransi Recapital dimiliki Grup Recapital, perusahaan investasi milik Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Baca Juga: Asuransi kredit naik, OJK ingatkan risiko lonjakan klaim saat pandemi

Sanksi PKU dikenakan kepada Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Selain itu juga diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital.

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

OJK cabut izin Asuransi Recapital, perusahaan asuransi milik Ketua Umum Kadin


ILUSTRASI. OJK mencabut izin Asuransi Recapital pada 16 Oktober 2020 lalu.

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital.

Perusahaan asuransi ini beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Sesuai namanya, Asuransi Recapital dimiliki Grup Recapital, perusahaan investasi milik Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).

Baca Juga: Asuransi kredit naik, OJK ingatkan risiko lonjakan klaim saat pandemi

Sanksi PKU dikenakan kepada Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Asuransi Recapital dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. Selain itu juga diwajibkan untuk:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital.

2. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

3. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi.

4. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

Bisnis otomotif loyo, premi asuransi umum dan reasuransi turun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lesunya penjualan otomotif memberikan pukulan kepada bisnis asuransi umum dan reasuransi. Gaikindo mencatatkan terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor hingga 51,1% yoy.

Sedangkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membukukan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp 66,7 triliun pada Agustus 2020. Nilai itu turun 0,2% yoy dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 66,9 triliun.

OJK melihat penurunan ini dipengaruhi oleh penurunan premi kendaraan bermotor dari menjadi Rp 10,10 triliun dalam delapan bulan pertama 2020. Nilai itu turun 20,8% yoy dibandingkan Agustus 2019 sebesar Rp 12,75 triliun.

Baca Juga: OJK: Bisnis asuransi jiwa ke depan bakal dipengaruhi kondisi pasar modal

Padahal, lini bisnis kendaraan bermotor merupakan kontribusi terbesar bagi industri. Lini bisnis ini menyumbang 20,1% dari total pendapatan premi secara industri.

“Namun penetrasi asuransi masih relatif kecil, tidak pernah di atas 3% dengan total potensi 270 juta jiwa. Ini menjadi potensi yang besar bagi kita, kalau 20% saja masyarakat sadarasuransi, maka industri akan meningkat secara signifikan,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam diskusi virtual pada Selasa (27/10).

Sementara itu, PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) masih mampu mencatatkan kinerja positif di tengah pandemi. Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menyatakan, pendapatan premi mencapai Rp 300,3 miliar. Nilai ini tumbuh 13,8% yoy dibandingkan Agsutus 2019 senilai Rp 264,1 miliar. Kinerja ASBI ditopang oleh pendapatan properti dan rangka kapal.

“Hingga akhir tahun lini bisnis marine cargo masih bisa dioptimalkan, karena pengangkutan masih berjalan terutama untuk antar pulau untuk bahan sembako. Semoga dengan program bantuan langsung tunai dari negara, konsumsi domestik bisa terus bergerak,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id.

Widodo mengatakan bisnis asuransi hingga akhir tahun masih menantang. Dia melihat hingga Juli 2020, okupasi hotel di Bali masih pada angka 2,5%. Sedangkan data Gaikindo mencatat produksi kendaraan baru sekitar 24.000, padahal tahun lalu di angka 126.000.

“Kalau terus seperti ini, bisa ada pembatalan pertanggungan dari hotel-hotel yang target market-nya turis mancanegara. Oleh sebab itu penting sekali dalam cashflow dan liability management yang kuat,” tambah Widodo.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

OJK Nilai Asuransi Umum Lebih Tahan Efek Covid Ketimbang Jiwa



Jakarta, CNN Indonesia —

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor asuransi umum lebih tahan (resilience) pada dampak pandemi covid-19 ketimbang sektor asuransi jiwa. Namun, secara umum kinerja premi, investasi, dan premi industri jasa asuransi mengalami kontraksi.

“Dalam hal ini, dampak pada sektor industri asuransi jiwa relatif lebih dalam kalau dibandingkan asuransi umum,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2021, Selasa (27/10).

Data OJK menyebut premi industri asuransi tercatat sebesar Rp176,32 triliun pada Agustus 2020. Angka itu turun 6,45 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp187,70 triliun.







Detailnya, premi asuransi jiwa turun 9,3 persen dari Rp120,84 di Agustus 2019 menjadi Rp109,60 triliun tahun ini. Kemudian, premi asuransi umum berkurang 4,62 persen dari Rp51,68 triliun menjadi Rp49,29 triliun.

“Dampak pada sektor industri asuransi jiwa relatif lebih dalam kalau dibandingkan asuransi umum. Salah satunya terkait portofolio bisnis asuransi jiwa yang sebagian besar didominasi produk terkait dengan investasi dan Paydi (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi),” katanya.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memaparkan per semester I 2020 mayoritas investasi perusahaan asuransi jiwa ditempatkan pada reksa dana yakni Rp142,95 triliun. Disusul, portofolio saham senilai Rp113,85 triliun, SBN Rp76,89 triliun, dan deposito Rp36,24 triliun.

Di sisi lain, iklim investasi pasar modal cenderung fluktuatif karena pandemi covid-19 yang memengaruhi perekonomian.

[Gambas:Video CNN]

Namun, Riswinandi mengatakan kondisi pasar modal saat ini membaik ketimbang periode Maret-April dimana IHSG saat itu sempat menyentuh level terendah di 3.997. IHSG telah kembali ke level psikologis 5.000-an pada Oktober ini.

“Tapi, kami menilai dinamika di pasar modal masih akan sangat dipengaruhi oleh upaya penanganan pandemi oleh pemerintah. Ini kami simpulkan dimana pasar modal sempat mengalami sentimen negatif akibat PSBB tahap 2 di Indonesia terutama di DKI Jakarta,” ucapnya.

(ulf/sfr)





Source link

Konglomerasi dan BUMN kuasai pasar asuransi umum


ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Jakarta, Minggu (25/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum dikuasai oleh perusahaan yang terafiliasi dengan konglomerasi maupun BUMN. Berdasarkan data yang Kontan.co.id terima, 10 besar asuransi umum didominasi oleh perusahaan lokal yang memiliki konglomerasi dan BUMN beraset besar.

Adapun urutan 10 besar perusahaan asuransi dengan premi terbesar mulai dari Sinar Mas, Astra Buana, Jasa Indonesia, Tugu Pratama Indonesia Tbk, Kredit Indonesia, Central Asia, Bangun Askrida, Adira Dinamika, Multi Artha Guna Tbk, dan Wahana Artha.

Asuransi Sinar Mas merupakan bagian dari konglomerasi Sinar Mas Group. Adapun Asuransi Astra Buana merupakan anak perusahaan dari PT Astra International. Adapun Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) merupakan BUMN. Selain itu, 58,5% saham Tugu Pratama Insurance dimiliki oleh PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Jumlah agen asuransi menanjak di masa pandemi

Pangsa pasar dari 10 besar perusahaan asuransi itu mencapai 53,8% atau Rp 20,2 triliun dari total premi industri. Pada sektor ritel, mayoritas dikontribusikan oleh asuransi wajib dari multifinance maupun bank untuk kredit pemilikan rumah maupun kredit pemilikan motor.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengamini hal ini. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe bilang memang 10 besar kontributor premi asuransi umum secara nasional adalah perusahaan asuransi konglomerasi dan BUMN. Hal

“Ini bukan berarti ada perusahaan asuransi lainnya tidak dapat menggarap pasar tersebut. Namun strategi pemasaran yang dilakukan bisa menjangkau market yang dimaksud,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Senin (26/10).

Lanjut Dody, setidaknya ada tiga kekuatan yang dapat menjadi modal untuk menggarap pasar, yaitu modal, kompetensi SDM dan networking. BUMN dan perusahaan konglomerasi memiliki modal yang bagus, sehingga kapasitas menahan risiko juga besar.

Baca Juga: Bidik pebisnis dan UMKM, Allianz Life rilis asuransi mikro syariah Sekoci Amana

“Disamping itu mereka juga memiliki networking, baik dengan grup maupun kerjasama bisnis. Juga kompetensi SDM yang dapat menjadi competitive advantage saat membuat inovasi produk yang dapat bersaing di pasar. Disamping itu, juga seleksi risiko yang baik sebagai bagian dari proses manajemen risiko,” tambah Dody.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link