fbpx

Heboh Pencopotan Baliho, Kenali Aturan Pajak Reklame DKI



Jakarta, CNN Indonesia —

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyebut tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).

Hasil perhitungan NSR itu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Intinya perhitungan pajak mengikuti izin yang diperoleh meliputi luasan, lokasi, isi baliho dan sebagainya. Ada 2 pungutan yang dikenakan, yaitu retribusi untuk izin pendirian dan pajak yang tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/11).







Tsani menjelaskan aturan mengenai pajak baliho diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Dalam aturan tersebut dijelaskan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Sementara itu, objek pajak reklame meliputi semua penyelenggaraan reklame, termasuk papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat atau stiker, dan
reklame selebaran. Selanjutnya, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Tsani menuturkan jika pemasangan reklame tidak berizin, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak mengantongi izin tersebut melanggar aturan.

“Jika tidak berizin, biasanya juga tidak dipungut pajak. Dan akan menjadi obyek penertiban rekan-rekan Satpol PP,” terangnya.

Menanggapi pencopotan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Tsani mengakui tidak mengetahui apakah pemasangan material tersebut telah mengantongi izin atau belum.

“Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar dimana-mana. Biasanya itu tugas teman-teman Satpol PP untuk monitor dan menertibkan yang tidak berizin,” katanya.

Sebelumnya, isu mengenai pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh petugas berseragam loreng ramai diperbincangkan.

Kemudian, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui telah memerintahkan pencopotan, atas alasan pemasangan baliho harus berdasarkan ketentuan meliputi pembayaran pajak dan dipasang pada lokasi yang sudah ditetapkan.

“Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq itu perintah saya,” kata Dudung usai menggelar apel TNI persiapan Pilkada di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

(ulf/vws)

[Gambas:Video CNN]






Source link