Direktur & Corporate Secretary Bank Danamon Rita Mirasari memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana dan data nasabah dengan cara terus melakukan edukasi kepada nasabah.
Edukasi, menurutnya, ampuh dalam menghindari pembobolan rekening nasabah. Pasalnya, dengan mengetahui apa yang tidak boleh dilakukan, risiko pembobolan dapat diminimalisir. Misalnya, dengan tidak asal memberikan pin rekening kepada individu yang mengaku mewakili bank.
“Edukasi nasabah sendiri adalah kunci, kepada nasabah kami tegaskan saat bertransaksi dengan bank adalah transaksi ke institusi, bukan individu,” katanya dalam video conference, Kamis (12/11).
Lalu, ia menyebut dalam perusahaan sendiri dilengkapi dengan sistem yang membatasi akses dan kewenangan setiap karyawan.
Dia bilang tak ada seorang pun di dalam perseroan yang memiliki akses tak terbatas terhadap data nasabah. Siapa saja yang mengakses data nasabah, katanya, terekam di dalam sistem.
Riwayat akses, lanjutnya, menjadi salah satu hal yang terus dipantau perusahaan dalam audit reguler. “Kalau masuk ke core banking, melihat data nasabah tanpa punya kewenangan itu dalam jejak audit bisa dilihat,” jelasnya.
Lalu, kontrol internal lainnya yang dilakukan ialah lewat sistem audit leave (cuti wajib) yang mengharuskan para karyawan untuk mengambil cuti.
Selama periode cuti yaitu 5 hari dalam setahun, karyawan tidak dapat mengakses sistem perusahaan. Selama seminggu, karyawan yang bersangkutan, direksi sekalipun, tak dapat mengakses data nasabah.
“Dalam setahun ada 5 hari kami tidak bisa masuk ke dalam sistem, harapan bisa mendeteksi kalau ada transaksi tidak biasa,” ungkapnya.
Selain cuti, ia bilang Danamon juga memiliki penyaringan rekrutmen yang ketat untuk memastikan mereka yang masuk ke dalam internal perseroan memiliki riwayat kerja yang ‘bersih’.
Lalu, para karyawan didorong untuk aktif dalam melaporkan kegiatan tak biasa. Bank Danamon, lanjutnya, memiliki kebijakan whistleblower yang dapat diakses oleh karyawan secara daring dan anonim.
Danamon bekerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola dan menyediakan sistem pelaporan whistleblower yang transparan dan melindungi pelapor.
“Kepada semua orang yang melihat ketidakwajaran atau merasa kurang sesuai untuk tidak ragu menyampaikan kepada yang lebih berwenang,” tutupnya.
(wel/age)