fbpx

Soal Vonis Terdakwa Jiwasraya, Sri Mulyani: Bisa Kurangi Beban Pemerintah


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal vonis bui dan denda triliunan rupiah kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sri Mulyani berharap hukuman denda bisa diukur dalam bentuk riil.

“Denda Rp 16 triliun diharap bisa di-quantified dalam bentuk riil sehingga bisa mengurangi beban pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPR di kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 12 November 2020.

Sri Mulyani menjelaskan, persoalan Jiwasraya diselesaikan secara seimbang baik dari sisi penegakan hukum maupun bisnis. Untuk keberlanjutan persoalan restrukturisasi pemegang polis, Sri Mulyani mengatakan jalan keluar itu sedang diproses oleh Kementerian BUMN.

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi negara. “Meskipun kita tahu ini masalah yang sangat berat,” tuturnya.

Terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro divonis hakim penjara seumur hidup. Majelis hakim juga mewajibkan Direktur PT Hanson International Tbk. itu membayar yang pengganti sebanyak Rp 6 triliun.

Hakim menyatakan Benny terbukti melakukan berbagai perbuatan yang membuat negara rugi Rp 16 triliun. Perbuatan itu di antaranya, pengelolaan saham dan reksa dana Jiwasraya, tanpa analisis dan tak sesuai prosedur. Di luar korupsi, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencucian uang.

Tak hanya hukum bui, Benny Tjokro dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun. Selain Benny, enam terdakwa lain turut diganjar. Mereka adalah Heru Hidayat, Hary Prasetyo, dan Joko Hartono Tirto yang dihukum seumur hidup. Kemudian, Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Syahmirwan dihukum 18 tahun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ROSSENO AJI

Baca: Sri Mulyani: Pinjaman untuk Garuda hingga Krakatau Steel Cair Pekan Depan





Source link

Perusahaan Milik Benny Tjokro ‘Hanson’ Dinyatakan Pailit


Jakarta, CNBC Indonesia - PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dengan kode emiten MYRX di dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dinyatakan pailit.

Dalam surat edarannya, yang ditandatangani oleh Direktur PT Hanson International Tbk, Hartono Santoso menjelaskan, putusan pailit berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.

Dalam sidang perkara PKPU tersebut menyatakan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selalu termohon PKPU/debitur terakhir.

“Menyatakan, PT Hanson Internasional Tbk selaku Termohon PKPU/Debitur ‘Pailit’ dengan segala akibat hukumnya,” jelas Hartono melalui surat edarannya tertanggal 28 Agustus 2020 dikutip Sabtu (29/8/2020).


Putusan sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020.

Atas putusan tersebut, Perseroan akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)




Source link