fbpx

Tak Terima Dibui & Denda Rp 6 T, Bentjok Siapkan Perlawanan



Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan vonis kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun Bentjok tak terima dengan putusan majelis hakim tersebut dan akan menyampai memori banding dalam waktu dekat ini.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup berikut penggantian kerugian Rp 6,07 triliun. Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia menyampaikan, pihaknya saat ini sedang dalam proses mempersiapkan memori banding tersebut.


“Akan kita sampaikan secepatnya,” kata dia, Rabu (4/11/2020).

Akan tetapi menurut Muchtar kuasa hukum masih kesulitan mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Pusat meski tim kuasa hukum sudah mengajukan salinan tersebut. Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.

“Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung,” ujarnya melanjutkan.

Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

Beberapa hari kemudian Muchtar Arifin menyatakan saat ini kliennya sedang menyusun memori banding yang akan disampaikan dalam waktu dekat ini.

Muchtar menyebut, memori banding ini akan disampaikan Benny untuk menentang pidana penjara seumur hidup dan uang pengganti kerugian senilai Rp 6,07 triliun yang dijatuhkan kepadanya.

“Mengenai banding Pak Benny masih dalam tahapan penyusunan memori. Yang menjadi masalah, kami kesulitan dalam pembuatan memori banding karena hingga hari ini pengadilan belum memberikan salinan vonis,” kata Muchtar Arifin saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Padahal, kata Muchtar, tim kuasa hukum sudah meminta baik secara lisan maupun tertulis mengenai salinan vonis tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hal ini tentu sangat merugikan klien kami sebagai pencari keadilan. Kami sangat menyesalkan birokrasi pengadilan yang seperti itu,” ujarnya lagi.

Seperti diketahui, tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan dari Pengadilan Negeri.

Mengacu data SIPP PN Jakarta Pusat, terdakwa Benny sudah mengajukan banding sehari setelah sidang putusan pada 27 Oktober 2020. Maka, seharusnya memori banding tersebut paling lambat pekan depan sudah diserahkan.

Muchtar juga menilai, majelis hakim seperti tidak mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.

“Ini putusan yang kontroversial, artinya kalau menghukum seseorang harus ada kesalahan, bukti yang ada. Gak boleh hanya keyakinan hakim. Kami melihat tidak ada alat bukti yang bisa mendukung,” ujarnya melanjutkan.



Source link

Heru Hidayat Dituntut Bui Seumur Hidup, Ganti Rugi Rp 10,7 T


Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang tuntutan kepada salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dibacakan hingga Kamis malam ini (15/10/2020) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU terlebih dahulu membacakan tuntutan kepada terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro, atau Bentjok.

Pada pukul 22.46 WIB, Kamis malam, JPU membacakan tuntutan untuk Heru Hidayat.


Menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan 1 primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU ayat 1 huruf C UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dalam menutupi uang pengganti tersebut.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda pengganti maka diganti pidana selama 10 tahun.

“Hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, lalu kerugian negara yang sangat besar 16 triliun 877 miliar 283 juta 375 ribu rupiah, dan terdakwa tidak akui perbuatannya,” kata JPU, dalam pembacaan tuntutan.

Adapun besaran ganti rugi di tuntutan akhir Heru sebesar Rp 10,728 triliun itu lebih tinggi dari tuntutan pada saat pembacaan awal oleh JPU.

Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan di awal, JPU meminta keduanya, Heru dan Bentjok, harus mengembalikan uang kerugian negara yang telah mencapai triliunan rupiah yakni mencapai Rp 12,157 triliun, masing-masing sebesar Rp 6,078 triliun.

“Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah diperkaya sebesar 12 triliun 157 miliar. Untuk itu terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus mengganti kerugian negara tersebut masing-masing 6 triliun 78 miliar 500 juta,” kata JPU.

Dengan perubahan angka ganti rugi Heru yang mencapai Rp 10,728 triliun, ditambah ganti rugi oleh Bentjok Rp 6,078, maka jumlah ganti rugi keduanya mencapai Rp 16,81 triliun.

Jumlah ini sama dengan total potensi kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 16,81 triliun.

Sebagai informasi, Heru adalah Komut dari Trada Alam Minera dan juga PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).


Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020).  (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) akhirnya digelar hari ini, Kamis (15/10/2020). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Bentjok

Untuk Bentjok, juga dibacakan tuntutan oleh JPU terlebih dahulu.

JPU menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Hal ini sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Menghukum terdakwa dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara.

Membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsider selama 1 tahun kurungan.

Selain itu, Bentjok juga diminta membayar uang pengganti sebesar 6 triliun 78 miliar 500 juta (Rp 6.078,5 miliar).

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU.

“Jika terpidana dinyatakan bersalah dan dihukum selain seumur hidup atau mati, serta terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 10 tahun.”

Sebelumnya pada 12 Oktober lalu, sudah dibacakan tuntutan kepada empat terdakwa Jiwasraya lainnya dengan pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup.

Pertama, mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, diputus bersalah telah melakukan korupsi dengan memperkaya diri dan Benny Tjokro dkk senilai Rp 16 triliun dan dihukum seumur hidup.

Kedua, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, juga divonis hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, divonis penjara seumur hidup karena bersalah dalam skandal korupsi Jiwasraya.

Vonis terhadap Syahmirwan lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana penjara selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.

Keempat, Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejagung juga menetapkan satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan dan 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka.

[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)




Source link