fbpx

Private placement rampung, CAR Bank Bukopin bakal menjadi 16%-17%


ILUSTRASI. Pasca private placement, KB Kookmin Bank memiliki 67% saham Bank Bukopin.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) telah merampungkan aksi korporasi lanjutan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, melalui skema penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Aksi korporasi lanjutan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 25 Agustus lalu, menyusul proses yang telah diselesaikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Rencana pelaksanaan PMTHMETD telah diumumkan pada 26 Agustus 2020. Dan sesuai rencana, transaksi penambahan modal itu telah dilakukan pada 2 September 2020.

Pada private placement ini, Bank Bukopin menerbitkan saham baru sebanyak 16.360.578.947 lembar saham kelas B dengan nilai transaksi Rp 190 per lembar saham. Sesuai dengan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan pada tanggal 14 Juli, 19 Agustus dan 26 Agustus 2020, saham baru tersebut diserap seluruhnya oleh KB Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham pengendali BBKP pasca proses aksi korporasi sebelumnya yakni rights issue atau Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) yang berakhir 30 Juli 2020.

Dengan private placement tersebut, Bank Bukopin kini memiliki struktur permodalan yang solid. Dana yang berhasil diserap BBKP sejumlah Rp 3,1 triliun. Sehingga rasio kecukupan modal BBKP diperkirakan meningkat menjadi 16% – 17%.

Baca Juga: Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi

Dengan selesainya proses private placement, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%, dan Negara Republik Indonesia sebanyak 3,18% saham.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali BBKP akan diiringi dengan upaya transformasi dan kolaborasi yang harmonis antara Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank.

“Masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank di Bank Bukopin terutama di tengah masa pandemi Covid-19, terbukti daya tarik investasi di Indonesia masih sangat menarik. Maka harus dilakukan kolaborasi yang luar biasa, karena proses penambahan modal ini tidak lepasdari dukungan pemegang saham, regulator dan pemerintah. Kolaborasi dari seluruh lini, salah satunya product development hingga penjualan sedang kita garap. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kita maju bersama dengan solid,” kata Rivan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/9).

Bank Bukopin yakin dengan kolaborasi yang akan berjalan pasca PMTHMETD akan membuahkan pertumbuhan kinerja yang positif dan dapat bersaing dalam industri perbankan. “Dengan bergabungnya Bank Bukopin dalam KB Financial Group sebagai induk grup usaha KB Kookmin Bank, adalah momentum yang sangat baik untuk mengadaptasi international best practice guna menjadikan Bukopin dapat bersaing lebih baik di Indonesia maupun secara global,” lanjut Rivan.

Di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi, Bank Bukopin telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk memacu pertumbuhan kinerja. Diantaranya dengan memacu pertumbuhan aset yang berkualitas, pengembangan fee based income, efisiensi operasional, memperbaiki struktur dana pihak ketiga dan menyiapkan bisnis masa depan melalui bisnis start up dan aliansi fintech serta menjangkau nasabah baru dari generasi milenial.

Ke depan, Rivan menjelaskan, Bank Bukopin masih akan tetap fokus pada segmen ritel yang di dalamnya terdapat sektor UMKM dan Konsumer sebagai engine growth dan segmen Komersial sebagai penyeimbang.

Baca Juga: Dituding tidak transparan, begini pembelaan Dirut Bank Bukopin (BBKP)

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

OJK tidak luluskan Bosowa dalam penilaian kembali selaku PSP Bank Bukopin, kenapa?


ILUSTRASI. Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK ‘Innovation Center for Digital Financial Technology’ (I

Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai melakukan penilaian kembali terhadap PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Bukopin Tbk (BPKP). Dalam surat keputusan DK OJK Nomor 64/KDK.03/2020 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2020, OJK menemukan adanya pelanggaran.

Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Diwarnai Aksi Walk Out Bosowa, Kookmin Kantongi Restu Menguasai Bank Bukopin (BBKP)

Bosowa ditemukan tidak memberikan surat kuasa khusus kepada tim technical assistance BRI. Bosowa juga melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Selain itu, OJK juga menemukan Bosowa tidak memenuhi komitmen penyehatan Bank Bukopon melalui penambahan modal PUT V dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dalam satu paket. Dalam suratnya, OJK juga menemukan langkah Bosowa untuk menggagalkan proses penyelamatan Bank Bukopin antara lain dengan memberikan surat kuasa yang tidak sah kepada OJK.

Baca Juga: Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat

Bosowa juga kata OJK, memiliki kredit macet yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan data dan surat dari Bank BRI.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, OJK memutuskan Bosowa Corporindo dinyatakan tidak lulus dalam rangka penilaian kembali,” ujar Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam surat OJK.

Dengan begitu, Bosowa dilarang menjadi:
a. Pihak utama pengendali atau memiliki saham pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan/atau

b. Menjadi pihak utama pengurus dan/atau pihak utama pejabat pada LJK, dalam jangka waktu tiga tahun.

Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement

Oleh karena itu, Bosowa dilarang :
a. Melakukan tindakan sebagai pihak utama pengendali;

b. Menjalankan hak selaku pemegang saham Bank Bukopin dan saham tersebut tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Bank Bukopin; serta

c. Wajib mengalihkan seluruh kepemilikan saham dalam jangka waktu paling lambat satu tahun sejak ditetapkan dengan predikat tidak lulus oleh OJK.

Seperti diketahui, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilangsungkan di Jakarta pada Selasa (25/8) lalu, Bosowa melakukan walk out. Alasan utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPS dicabut oleh OJK.

Baca Juga: Walkout dari RUPSLB Bank Bukopin, begini kata Bosowa Corporindo

Bosowa akan membawa kejadian hilangnya hak suara Bosowa dalam RUPSLB Bank Bukopin kali ini ke meja hijau. Asal tahu saja, Sebelumnya, pada Senin (24/8) Bosowa telah melayangkan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab OJK dianggap Bosowa telah menghilangkan hak-hak Bosowa sebagai pemegang saham yang dilindungi dalam UU Perseroan Terbatas (PT).

Pada tanggal 27 Agustus 2020, Bosowa juga mengajukan gugatan terhadap OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

“Dengan surat keputusan OJK tersebut, kami meminta arahan atau rekomendasi lebih lanjut kepada dewan komisaris,” ujar Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono dalam surat tertanggal 25 Agustus 2020 yang ditujukan kepada Dewan Komisaris Bank Bukopin.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link