fbpx

QNB gugat empat pendiri Bosowa Group, apa sebabnya?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabarkan telah menerima gugatan dari Qatar National Bank (QNB) yang sebelumnya bernama QPSC. Dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Selasa (6/10) QNB menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, tak lain sebagai pendiri Bosowa Group. Antara lain HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa dan Muhammad Subdhan Aksa.

Nilai gugatan yang diajukan QNB ini juga terbilang jumbo yakni mencapai US$ 484,42 juta atau sekitar Rp 7,02 triliun (kurs Rp 14.500 per US$).

Merujuk pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan ini dilayangkan pada Senin (5/10) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini QNB menunjuk Vebranto Yudo Kartiko sebagai kuasa hukum. Dalam petitum, dinyatakan bahwa pihak PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: BCA kucurkan pinjaman Rp 1 triliun kepada Bank QNB

Antara lain, menyatakan para tergugat dalam hal ini pihak empat tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan. Kemudian, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membawar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah US$ 352,9 juta (untuk fasilitas A) dan US$ 131,51 juta (untuk fasilitas B). Ditambah bunga sebesar 6,36% per tahun terhitung sejak Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran tersebut kepada penggugat.

Lalu, petitum juga menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Serta menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Lebih lanjut, petitum ini juga memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini dan menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Source link

Private placement rampung, CAR Bank Bukopin bakal menjadi 16%-17%


ILUSTRASI. Pasca private placement, KB Kookmin Bank memiliki 67% saham Bank Bukopin.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) telah merampungkan aksi korporasi lanjutan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan likuiditas Perseroan, melalui skema penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Aksi korporasi lanjutan tersebut telah mendapat persetujuan para pemegang saham dalam RUPSLB 25 Agustus lalu, menyusul proses yang telah diselesaikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Rencana pelaksanaan PMTHMETD telah diumumkan pada 26 Agustus 2020. Dan sesuai rencana, transaksi penambahan modal itu telah dilakukan pada 2 September 2020.

Pada private placement ini, Bank Bukopin menerbitkan saham baru sebanyak 16.360.578.947 lembar saham kelas B dengan nilai transaksi Rp 190 per lembar saham. Sesuai dengan keterbukaan informasi yang sudah dilakukan pada tanggal 14 Juli, 19 Agustus dan 26 Agustus 2020, saham baru tersebut diserap seluruhnya oleh KB Kookmin Bank, yang merupakan pemegang saham pengendali BBKP pasca proses aksi korporasi sebelumnya yakni rights issue atau Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) yang berakhir 30 Juli 2020.

Dengan private placement tersebut, Bank Bukopin kini memiliki struktur permodalan yang solid. Dana yang berhasil diserap BBKP sejumlah Rp 3,1 triliun. Sehingga rasio kecukupan modal BBKP diperkirakan meningkat menjadi 16% – 17%.

Baca Juga: Polemik pengendali Bukopin memanas, pemegang saham minoritas akan lapor polisi

Dengan selesainya proses private placement, komposisi pemegang saham Bank Bukopin menjadi KB Kookmin Bank dengan kepemilikan 67%, pemegang saham publik termasuk di dalamnya Kopelindo dengan kepemilikan 18,14%, Bosowa Corporindo dengan kepemilikan 11,68%, dan Negara Republik Indonesia sebanyak 3,18% saham.

Direktur Utama Bank Bukopin Rivan A. Purwantono mengatakan, masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali BBKP akan diiringi dengan upaya transformasi dan kolaborasi yang harmonis antara Bank Bukopin dan KB Kookmin Bank.

“Masuknya tambahan investasi KB Kookmin Bank di Bank Bukopin terutama di tengah masa pandemi Covid-19, terbukti daya tarik investasi di Indonesia masih sangat menarik. Maka harus dilakukan kolaborasi yang luar biasa, karena proses penambahan modal ini tidak lepasdari dukungan pemegang saham, regulator dan pemerintah. Kolaborasi dari seluruh lini, salah satunya product development hingga penjualan sedang kita garap. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk kita maju bersama dengan solid,” kata Rivan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/9).

Bank Bukopin yakin dengan kolaborasi yang akan berjalan pasca PMTHMETD akan membuahkan pertumbuhan kinerja yang positif dan dapat bersaing dalam industri perbankan. “Dengan bergabungnya Bank Bukopin dalam KB Financial Group sebagai induk grup usaha KB Kookmin Bank, adalah momentum yang sangat baik untuk mengadaptasi international best practice guna menjadikan Bukopin dapat bersaing lebih baik di Indonesia maupun secara global,” lanjut Rivan.

Di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik akibat pandemi, Bank Bukopin telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk memacu pertumbuhan kinerja. Diantaranya dengan memacu pertumbuhan aset yang berkualitas, pengembangan fee based income, efisiensi operasional, memperbaiki struktur dana pihak ketiga dan menyiapkan bisnis masa depan melalui bisnis start up dan aliansi fintech serta menjangkau nasabah baru dari generasi milenial.

Ke depan, Rivan menjelaskan, Bank Bukopin masih akan tetap fokus pada segmen ritel yang di dalamnya terdapat sektor UMKM dan Konsumer sebagai engine growth dan segmen Komersial sebagai penyeimbang.

Baca Juga: Dituding tidak transparan, begini pembelaan Dirut Bank Bukopin (BBKP)

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link

Erwin Aksa Positif Terjangkit Virus Corona


Jakarta, CNN Indonesia —

Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa mengumumkan dirinya positif terjangkit virus corona.

Dalam akun resmi Twitternya, Erwin membuat video singkat menjelaskan dirinya positif terkena virus corona dan mulai melakukan isolasi mandiri selama dua pekan ke depan.

Erwin mengungkap saat ini dirinya dalam kondisi sehat dan baik-baik tanpa gejala apapun. Sehingga, dia memutuskan untuk isolasi mandiri di rumah.


“Saya juga ingin mengimbau kepada teman-teman dapat semakin menjaga interaksi, melaksanakan protokol kesehatan yang ada dan melakukan cek kesehatan,” cuitnya, Kamis (3/9).

Dia pun mengimbau kepada semua orang agar rutin melakukan test secara mandiri agar dapat melakukan tindakan preventif.

Seperti diketahui, selain menjabat sebagai Komut Bosowa, Erwin pun menduduki posisi Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia bidang Konstruksi dan Infrastruktur.

[Gambas:Video CNN]

(age)





Source link

Bosowa menggugat, private placement Bank Bukopin bisa terhambat


ILUSTRASI. Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Bosowa Corporation mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menghambat rencana penambahan modal melalui skema private placement PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) oleh KB Kookmin Bank.

Ahli hukum perbankan Yunus Husein menjelaskan aksi private placement dapat tertunda jika Bosowa dalam gugatannya mengajukan penghentian semantara aksi korporasinya sampai diperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkrah.

“Gugatan (perdata) tidak akan mengganggu aksi korporasi, kecuali ada gugatan pada PTUN, Majelis Hakim atau Kepala PTUN mengeluarkan penetapan sementara,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).

Baca Juga: Walk out dari RUPSLB, Bukopin: Bosowa masih pemegang saham Bukopin

Meski demikian, mantan Kepala PPATK ini bilang seuruh keputusan formal OJK sudah sesuai UU Perbankan, maupun UU OJK. Dimana OJK punya kewenangan memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan.

Sebelumnya, Presiden Komisaris Bosowa Erwin Aksa bilang pada KONTAN pihaknya memang akan mengajukan gugatan hukum di PTUN. Alasannya, Bosowa menilai menilai OJK tak konsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Ini terkait perintah OJK soal bantuan teknis dalam rangka penyelamatan Bank Bukopin. 10-11 Juni 2020, OJK memerintahkan BRI memberikan bantuan teknis. kemudian pada 16 Juni 2020, OJK meminta Kookmin juga memberikan bantuan teknis serupa.

Selanjutnya pada 9 Juli 2020, Erwin mengaku kembali menerima suratberisi perintah OJK kepada Bosowa untuk memberikan kuasa khusus kepada BRI dalam RUPSLB.

“Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli 2020, karena tidak konsisten antara surat tanggal 10-11 Juni 2020 serta surat tertanggal 16 Juni 2020. Bosowa akan gugat perdata dan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK,” kata Erwin pada Kontan.co.id belum lama ini.

Baca Juga: Dapat restu pemegang saham, Bukopin segera lakukan private placement

Sekadar informasi, Senin (24/8) kemarin Bosowa telah mengajukan gugatan perdata kepada OJK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat denga nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Dalam provisi, Bosowa telah meminta OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada Direksi Bank Bukopin menunda RUPSLB terkait private placement. Namun RUPSLB tetap terlaksana pada Selasa (25/8) dan salah satu keputusannya, rapat menyetujui aksi private placement.

Adapun dalam rapat, Bosowa justru meninggalkan lokasi alias walk out. Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan, ada beberapa hal yang membuat Bosowa melakukan walk out. Utamanya karena hak suara Bosowa dalam RUPSLB dicabut OJK.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.





Source link