fbpx

Tak Dapat Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta? Segera Tanya ke Perusahaan dan BP Jamsostek


TEMPO.CO, Jakarta - Program subsidi gaji untuk pekerja dengan upah di bawah R 5 juta terus berjalan. Total, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk target 15,7 juta pekerja.

Tapi di lapangan, tidak semua pekerja bisa mendapatkan uang tambahan tersebut. Ini terjadi setelah Kementerian Ketenagakerjaan menemukan sejumlah masalah.

“Seperti duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Lalu, ada juga rekening yang tidak sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak terdaftar di kliring. Jumlah yang bermasalah ini bahkan mencapai 151 ribu.

Untuk itu, Ida berharap para pekerja yang merasa berhak menerima ini segera melakukan komunikasi. Baik itu dengan manajemen perusahaan, maupun dengan BP Jamsostek. “Agar datanya dapat diperbaiki,” kata Ida.

Sebab, sumber data untuk subsidi gaji ini adalah BP Jamsostek Sehingga, penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan lembaga tersebut. “Barulah nanti BP Jamsostek yang akan menyampaikan koreksi kepada Kemenaker,” kata Ida.

Permintaan ini disampaikan Ida karena program subsidi gaji terus berjalan. Program ini akan selesai sebelum akhir tahun 2020.

Sampai hari ini saja, sebagian besar atau Rp 24 triliun lebih anggaran program subsidi gaji telah disalurkan kepada para penerima. Sehingga, hanya tersisa Rp 13,4 triliun lagi, dari pagu anggaran Rp 37,7 triliun.

Baca: Guru Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini 5 Syaratnya





Source link

6 Poin Utama terkait Diskon dan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek


TEMPO.CO, Jakarta - Setelah insentif subsidi gaji diberikan ke peserta BP Jamsostek berpendapatan kurang dari Rp 5 juta, kini giliran perusahaan dan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa penundaan pembayaran iuran parak karyawan mereka ke BP Jamsostek.

Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini berlaku Selasa, 1 September 2020.

Adapun beberapa poin utama dalam aturan baru ini yaitu:

1. Tiga Bentuk Relaksasi

Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP.

2. Relaksasi 15 Hari

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembayaran iuran bisa paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat tanggal 15.

Jika tanggal 30 adalah hari libur, maka wajib dibayarkan sebelum tanggal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk keempat program BP Jamsostek.





Source link

BPJS Ketenagakerjaan Kirim SMS ke Eks Peserta yang Berhak BLT


Jakarta, CNN Indonesia —

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan masih berpeluang menerima bansos tunai (BLT) pekerja senilai Rp600 ribu per bulan. Dengan catatan, mereka masih terdata sebagai anggota aktif per 30 Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya telah mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada pekerja yang sudah tidak menjadi peserta, namun masih berhak menerima BLT pekerja.

“Kepada tenaga kerja yang non aktif setelah 30 Juni, yakni 1 Juli sampai September ini ternyata ada tenaga kerja yang mengundurkan diri dari BPJamsostek. Tapi saat 30 Juni kami turunkan mereka masih ter-capture, sehingga mereka masih bisa mendapat bantuan,” katanya dalam webinar Progress Bantuan Subsidi Upah, Selasa (8/9).


Ia menjelaskan SMS tersebut berisi link unik yang hanya bisa diakses secara personal oleh penerimanya. Selanjutnya, link tersebut berisi sejumlah verifikasi data pribadi penerima bantuan mulai dari nama lengkap, tanggal lahir, NIK, hingga nomor rekening.

Ia mengimbau kepada penerima SMS untuk memastikan pengirimnya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah dipastikan, maka mereka dapat melakukan verifikasi data sesuai dengan link yang dikirim.

“Kami inisiatif mengirim kabar gembira itu bagi tenaga kerja yang sudah keluar tapi masih berhak mendapatkan bantuan, sehingga kami kirimkan SMS itu. Setelah terima SMS itu kami minta melakukan konfirmasi,” jelasnya.

Ia menuturkan BPJS Ketenagakerjaan telah mengirim sebanyak 398.126 SMS kepada penerima bantuan. Dari jumlah SMS terkirim, sebanyak 32 persen atau 130.969 sudah berhasil terkonfirmasi.

BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi 14,5 juta rekening pekerja dari perusahaan. Setelah proses validasi berlapis, sebanyak 11,7 juta rekening telah lolos validasi untuk selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per 7 September 2020. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Ia merincikan penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta. Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta atau 46,20 persen dari total data 3 juta.

“Karena proses secara bertahap tentu ada teman-teman yang sampai sekarang gelombang 1,2, dan 3 belum terbawa, mungkin gelombang berikutnya. Saya mohon sabar karena ini prinsipnya kehati-hatian sehingga saya mohon bersabar,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)





Source link

BP Jamsostek Kantongi 14,3 Juta Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah mengumpulkan 14,3 juta nomor rekening dari target 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi gaji untuk pegawai dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan nomor rekening yang telah dikumpulkan tersebut lantas divalidasi berlapis sampai dengan tiga tahap. “Hingga saat ini, jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,5 juta,” ujar dia kepada Tempo, Ahad, 6 September 2020.

Dari jumlah tersebut, Utoh mengatakan lembaganya telah menyerahkan data rekening calon penerima bantuan subsidi Rp 2,4 juta tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 5,5 juta rekening.

Penyerahan data tersebut terbagi atas dua kali tahapan dan akan terus berlangsung hingga memenuhi target. “Kami telah menyerahkan 2,5 juta data pada pekan lalu dan 3 juta lagi kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap,” ujarnya.

BP Jamsostek, kata Utoh, terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. “Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.”

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga Jumat, 4 September 2020, telah ada 2.31.974 orang pekerja yang menerima bantuan subsidi gaji tahap I.

“Sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44 persen dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan. Sisanya masih dalam proses,” tulis akun twitter @KemnakerRI, Sabtu malam, 5 September 2020.

Saat ini, kata Kemnaker, para calon penerima yang masih belum menerima subsidi gaji di rekeningnya masih dalam proses. Bank penyalur disebut segera menyalurkan bantuan tersebut ke rekening penerima.

“Untuk Rekanaker yang memenuhi syarat mendapat subsidi, pastikan bahwa rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan identitasmu ya,” tulis Kemnaker.

Baca: Kemenaker: 2,3 Juta Pekerja Terima Bantuan Subsidi Gaji Tahap I





Source link