Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengusulkan penghapusan Pasal 150 ayat (3) dalam Bab X tentang Investasi Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Klausul dalam ayat tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian sebab aset negara yang berada di Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dapat dialihkan atau dipindahtangankan sebagai modal perusahaan patungan antara lembaga tersebut dengan swasta.
“Fraksi PAN mengusulkan untuk dihapus karena potensial dapat merugikan keuangan negara apabila tidak dikelola dengan baik,” demikian tanggapan fraksi PAN seperti dibacakan dalam rapat Badan Legislasi dengan agenda pembahasan DIM RUU Ciptaker, Selasa (22/9).
LPI, yang dibentuk lewat RUU Ciptaker, merupakan lembaga yang akan mengelola dana abadi investasi (Sovereign Wealth Fund/SWF) dan menjadi wadah investasi dari luar negeri ke berbagai proyek pembangunan di dalam negeri, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lembaga ini memiliki modal berupa dana segar dari pemerintah, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Rencananya, LPI akan bermitra dengan investor dan lembaga pengelola investasi dari negara lain untuk proyek jangka panjang sekitar 1-10 tahun dan membentuk perusahaan patungan (joint venture) pada pengerjaan proyeknya.
Sedangkan Pasal 150 ayat (3) yang dianggap merugikan berbunyi: “Dalam hal kerja sama dilakukan melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, aset lembaga dapat dipindahtangankan untuk dijadikan modal ke dalam perusahaan patungan yang dikelola dengan memperhatikan prinsip usaha yang sehat.”
Terkait hal tersebut Anggota Tim Perumus LPI dari Kementerian BUMN Adityo menjelaskan pengalihan aset tersebut memang dapat dilakukan kepada perusahaan patungan yang dibentuk LPI dengan perusahaan mitra swasta.
Namun, ia memastikan pemindahan aset sebagai modal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.
Praktik ini menurutnya juga bisa dilakukan lewat skema lain seperti yang selama ini sudah berjalan, misalnya sekuritisasi jalan tol milik BUMN.
“Ada dua garis besar caranya, dipindahkan sebagai setoran modal, kedua LPI bisa mendapat aset seperti komersial, yaitu melalui jual beli. Seperti entitas PT pada umumnya. Demikian juga di level perusahaan patungan, di mana siapa tahu nanti ada aset LPI yang kita bisa jadikan setoran modal yang dikembangkan. Mitra strategisnya bawa uangnya fresh money di situ, bisa juga aset tersebut dilakukan melalui skema jua-beli jadi perusahaan mitra patungan itu membeli asetnya secara komersial,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Baleg Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo mengusulkan perubahan Pasal 150 ayat (3) untuk memperjelas prinsip usaha yang harus dijalankan sebelum aset pemerintah digunakan untuk penyertaan modal usaha patungan.
Andreas memaparkan usulan perubahan pasal tersebut adalah pemindahtanganan aset lembaga untuk dijadikan setoran modal dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat antara lain dengan memperhatikan tujuan pemindahtanganan, penilaian atas aset, dan memperhatikan praktek bisnis internasional.
(hrf/age)