TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pengembangan program Renewable Energy Based Industry (Rebid) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) skala besar.
Direktur Aneka EBT Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Harris mengatakan tingginya kebutuhan energi listrik di masa depan mendorong pemerintah untuk terus mempercepat pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya pembangkit berbasis tenaga air.
“[Konsep] ini akan mengintegrasikan mulai dari sisi suplai sampai sisi pada penggunaan energi. Ini akan mengakselerasi pemanfaatan hidro skala besar untuk diserap di pasar industri besar, seperti di PLTA Kayan,” kata Harris dalam siaran pers, Sabtu, 29 September 2020.
Dia menambahkan PLT Air maupun PLT Minihidro (PLTM) akan terus dikembangkan sesuai dengan regulasi. Kementerian akan mengakomodir semua masukan pengembang.
Adapun, khusus kapasitas yang di bawah atau sampai dengan 5 Mega Watt (MW), impelementasinya dilakukan melalui penunjukan langsung dan Feed in Tariff. Apabila kapasitas pembangkit di atas 5 MW, penetapan harga jual beli akan dilakukan dengan skema business to business (B to B). “Konsep tersebut sudah ada dalam draf Peraturan Presiden,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah bekerja sama memanfaatkan waduk eksisting maupun baru dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Potensi kapasitasnya sebesar 302 MW dengan sebaran di eksisting Kalimantan Timur (Waduk Arsari/Sepaku 20 MW, Waduk Lembakan 20 MW, dan Waduk Wamboja 18 MW), eksisting Papua (PLTM Kalibumi 6,3 MW), Kalimantan Selatan (PLTA Kusan 65 MW), Sulawesi Tenggara (PLTA Konawe/Bendungan Pelosika 10 MW), dan Jambi (PLTA Merangin (90-228 MW).
Khusus di Kalimantan Utara, pemerintah tengah melakukan cascading (penyelarasan) 5 PLTA dengan total kapasitas 6.000 - 9.000 MW dan PLTA Mentarang berkapasitas 1.375 MW. Keduanya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan industri di Kalimantan Timur.
BISNIS