Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19, dimana subsidi bunga ditambahkan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebutkan stimulus ini diberikan kepada debitur yang sudah mempunyai kredit dan mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit sehingga subsidi bunga ini tidak berdampak pada peningkatan kredit baru kendaraan. Oleh karena itu untuk mendorong penjualan kendaraan maka yang diperlukan adalah stimulus lain yang terkait pajak seperti PPnBM.
Seperti apa APPBI melihat stimulus bunga bagi kredit baru kendaraan? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Jum’at, 02/10/2020)