TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan kelengkapan data untuk segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP). Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi sejumlah instansi terkait.
“Untuk memperbaiki kualitas data kepesertaan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Rekomendasi ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, ada juga hasil rapat bersama kementerian dan lembaga.
Pemeriksaan kelengkapan data ini tidak dilakukan untuk semua jenis peserta, tapi hanya untuk penyelenggara negara seperti PNS, TNI, dan Polri, aktif (PPU PN) maupun pensiunan (BP). Mereka adalah kelompok yang sebelumnya menggunakan PT Asuransi Kesehatan (Askes).
Di Askes, penyelenggara negara ini menggunakan basis data Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS. Sementara untuk TNI dan Polri, menggunakan Nomor Registrasi Pusat (NRP).
Lalu terjadilah transformasi dari Askes ke BPJS yang menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Secara data, memang bawaan dan perlu treatment untuk pembaruan,” kata Iqbal.
Pemeriksaan kelengkapan data tidak dilakukan untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias individu. Sebab saat mendaftar, mereka sudah wajib menyedot data e-KTP. “Sehingga secara umum sudah ter-update datanya,” kata Iqbal.