Jakarta, CNBC Indonesia- PT Bumi Resources Tbk (BUMI) meraih pendapatan sebesar US$ 2,77 miliar atau setara dengan Rp 40,16 triliun (kurs Rp 14.500) pada periode Januari-September 2020.
Pendapatan ini turun 18,73% dari setahun sebelumnya, yang tercatat US$ 3,41 miliar. Alhasil, hal ini membuat BUMI mencatatkan rugi senilai US$ 137,3 juta pada periode Januari-September 2020.
Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan penurunan pendapatan dan kerugian ini disebabkan oleh realisasi harga batu bara pada September dari awal tahun mengalami penurunan 14%, karena kondisi ekonomi global dan pasar yang negatif.
Pandemi Covid-19 yang melanda juga membuat permintaan batu bara pada pasar utama BUMI pun mengalami penurunan. “Penurunan pada volume penjualan di September 2020 sebesar 5% dibandingkan dengan September 2019 karena terkoreksi permintaan batu bara China dan India,” kata Dileep dalam siaran resminya, Jumat (30/10/2020).
Volume penjualan gabungan dari grup BUMI mengalami penurunan sebesar 3,1 juta ton, terutama dari Arutmin. Meskipun saat ini kondisi masih merugikan karena pandemi dan ekonomi global, Dileep mengatakan perusahaan masih mencatatkan pendapatan dan terus melakukan upaya menekan biaya.
“Meski kondisi pasar masih belum menentu, Perseroan tetap optimis dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja operasionalnya dalam jangka menengah,” kata Dileep.
Penekanan biaya secara maksimal dilakukan pada cost management, terutama dengan turunnya beban usaha sebesar 12% menjadi hanya sebesar US$ 149 juta dibandingkan US$ 169,3 juta pada tahun lalu. Untuk Closing Inventory tercatat sebesar 3,3 juta ton pada akhir September 2020, dibandingkan September 2019 sebesar 5,2 juta ton. Dileep mengatakan hal ini mencerminkan efisiensi modal kerja.
Selain itu, dengan adanya Omnibus Law memungkinkan pemberian insentif pada proyek hilirisasi seperti gasifikasi batu bara. Pada proyek ini BUMI berperan sebagai pemasok batu bara yang ditunjuk untuk proyek metanol terdekat mulai tahun 2023.
“BUMI masih menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait konversi perpanjangan izin usaha PT Arutmin dari PKP2B menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) segera,” kata Dileep.
(dob/dob)