Presiden Jokowi menambah modal PT Permodalan Nasional Madani (Persero) PNM. Tambahan modal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penambahan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Permodalan Nasional Madani.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 2 November lalu itu, besaran tambahan modal yang diberikan ke PT PNM adalah Rp1,5 triliun.
Tambahan modal itu diambilkan dari APBN 2020. Jokowi dalam pertimbangan pp tersebut menyatakan modal diberikan untuk memperbaiki struktur permodalan.
“Dan meningkatkan kapasitas usaha,” katanya seperti dikutip dari beleid itu, Jumat (13/11).
Tambahan modal juga diberikan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah melalui pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan prasejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
(sfr)