Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah posisi wakil menteri di Kementerian Perindustrian. Penambahan posisi wakil menteri sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.
Pasal 2 Perpres 107 tersebut berbunyi bahwa menteri perindustrian akan dibantu oleh seorang wakil menteri.
“Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” tulis pasal tersebut.
Kemudian, posisi koordinasi wakil menteri akan berada di bawah menteri. Untuk tanggung jawab, wakil menteri akan diminta untuk membantu menteri dalam memimpin kementerian.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri meliputi, membantu menteri dalam perumusan, dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perindustrian.”
“Membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian,” terang peraturan itu.
Peraturan itu diteken Jokowi pada 6 November lalu. Adapun Menteri Perindustrian saat ini ialah Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan peraturan ini, Jokowi harus menunjuk kembali satu orang untuk posisi wakil menteri.
(ctr/bir)