Jakarta, CNBC Indonesia - Manajemen PT Indosat Tbk (ISAT) mengungkapkan perseroan bersama dengan operator lain dan berbagai asosiasi terkait telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Keuangan.
Gilang Hermawan, Corporate Secretary Indosat mengatakan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran PNBP dilakukan guna mengurangi tekanan terhadap arus kas.
“Perseroan telah menilai dampak potensial pandemi Covid-19 terhadap bisnis dan operasional perseroan, termasuk proyeksi finansial dan likuiditasnya,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (16/9/2020).
“Peningkatan trafik mengharuskan perseroan untuk mempercepat investasi dan melakukan perubahan rencana bisnis maupun teknologi untuk mempertahankan kualitas layanan. Untuk mengurangi tekanan terhadap arus kas, Perseroan bersama dengan operator lain dan berbagai asosiasi terkait telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban PNBP,” tegasnya.
Hasilnya, dia mengatakan Kominfo telah menyetujui penundaan pembayaran BHP (Biaya Hak penggunaan) Spektrum Frekuensi Radio yang jatuh tempo tanggal 14 September 2020, menjadi 14 November 2020.
“Perseroan tetap meyakini kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Perseroan akan secara berkelanjutan memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan mengevaluasi dampaknya,” jelasnya.
Adapun emiten telekomunikasi Grup Sinarmas, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengungkapkan penundaan tersebut merupakan keputusan dari Kominfo.
“Itu merupakan keputusan Menkominfo, jadi semua operator mengikuti. Surat pengajuannya waktu itu diajukan oleh asosiasi, bukan operator masing-masing,” kata Presiden Direktur FREN Merza Fachys dalam pesan singkatnya, Rabu (16/9).
Di sisi lain, mengacu laporan keuangan ISAT per Juni 2020, ISAT mencatatkan rugi bersih menjadi sebesar Rp 341,10 miliar, membengkak 2,77% dibandingkan dengan periode semester I-2019 yang juga rugi bersih Rp 331,89 miliar.
Pendapatan perusahaan sebetulnya naik 9,4% menjadi Rp 13,45 triliun, dari periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 12,29 triliun.
Adapun kas dan setara kas ISAT turun menjadi Rp 4,54 triliun dari Desember 2019 Rp 5,88 triliun.
Dalam laporan keuangan, disebutkan nilai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan ISAT mencapai Rp 329,61 miliar per Juni 2020, dari periode yang sama tahun lalu Rp 93,71 miliar.
Adapun terkait dengan hak penggunaan spektrum, lapkeu ISAT menunjukkan, pada 2006, perusahaan mendapatkan izin penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz (teknologi komunikasi bergerak generasi ketiga/3G) oleh Menkominfo.
Perusahaan berkewajiban, antara lain, untuk membayar upfront fee dan biaya hak penggunaan pita frekuensi radio tahunan untuk masa 10 tahun.
Upfront fee diakui sebagai bagian dari “Beban frekuensi dan lisensi dibayar di muka” dan diamortisasi selama 10 tahun masa berlaku izin dengan menggunakan metode garis lurus. Pada 2016, izin ini diperpanjang untuk jangka waktu selama 10 tahun.
(tas/tas)