fbpx

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Bagi Abdi Negara



Jakarta, CNN Indonesia —

Peserta BPJS Kesehatan golongan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) dan Bukan Pekerja (BP) diminta untuk melakukan registrasi ulang. Proses pendaftaran ulang dimulai pada Minggu, 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pendaftaran ulang itu ditujukan bagi peserta golongan PPU PN dan BP yang belum mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Per 1 November 2020 pemerintah berencana melakukan program registrasi ulang (Gilang) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Bukan Pekerja karena datanya belum terisi dengan NIK,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (30/10).







Terkait hal tersebut, ia mengatakan BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara status kepesertaan segmen PPU PN dan BP yang belum mengisi data NIK.

Peserta PPU-PN meliputi pejabat negara, PNS pusat/daerah, PNS pusat/daerah diperbantukan, prajurit, Polri, PNS prajurit, dan PNS Polri.

“Selanjutnya, pada saat cek status kepesertaannya mulai 1 November mendatang akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” kata Iqbal.

Berikut langkah-langkah cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk segmen PPU-PN dan BP:

1. Sebelum registrasi ulang, peserta dapat mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi mobile JKN dan layanan informasi melalui whatsapp di nomor 08118750400 (CHIKA).

Selain itu, peserta juga bisa mengecek status kepesertaannya melalui BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau aplikasi JAGA KPK.

2. Bagi peserta yang belum mengisi NIK, maka pembaruan data NIK dapat dilakukan dengan cara menghubungi kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Jika telah menghubungi kantor cabang lewat PANDAWA, maka peserta memilih menu pengaktifan kembali kartu.

3. Selain itu, registrasi ulang bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit dan menghubungi BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.

4. Peserta melampirkan beberapa persyaratan yakni foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS).

5. Setelah memperbarui data, maka status kepesertaan peserta yang telah registrasi ulang BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.

(ulf/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *