Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen ban PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL) membeli lahan seluas 80.020 meter persegi (m2) di Tangerang, Provinsi Banten, untuk ekspansi pabrik Truck Bus Radial senilai Rp 242,05 miliar.
Pembelian lahan itu dimiliki oleh PT Softex Indonesia, perusahaan terafiliasi, yang bersebelahan dengan salah satu dari lokasi pabrik perseroan.
Mengacu keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), tujuan pembelian itu dalam rangka pengembangan dan perluasan fasilitas produksi perseroan dan entitas anak.
Sebab itu, perseroan memerlukan lahan yang memiliki lokasi yang berdekatan dengan fasilitas produksi yang saat ini digunakan oleh perseroan.
“Dengan demikian perseroan akan memperoleh efisiensi dari segi utility, transportasi dan pengawasan sehingga akan menurunkan biaya operasional Perseroan,” tulis manajemen GJTL, dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (1/9/2020).
“Sehubungan dengan hal tersebut perseroan telah membeli tanah tersebut yang akan dimanfaatkan untuk gudang dan perluasan fasilitas produksi ban jenis komersial dengan konstruksi radial, yaitu TBR,” tulis manajemen.
Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli diteken pada 28 Agustus 2020 antara GJTL dan Softex. Tanah yang dimaksud yakni 1 bidang tanah seluas 80.020 m2 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Raya Serang KM 7, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Harga jual beli Tanah yang telah dilakukan sebesar Rp 242,05 miliar, dibayar secara bertahap dengan rincian sebesar Rp 48,41 miliar dibayarkan pada tanggal penandatangan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 28 Agustus 2020.
Adapun sisanya Rp 193,64 miliar akan dibayar selambatnya pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang yakni pada 26 Februari 2021.
Berdasarkan harga pasar wajar atas tanah yang telah dinilai oleh KJPP MAR dalam Laporan No. 00427/2.0053-00/PI/04/0095/1/VIII/2020 tanggal 13 Agustus 2020 sebesar Rp 251,636 miliar, maka pelaksanaan transaksi pembelian tanah seharga Rp 242,05 miliar lebih rendah 3,81% dari harga pasar wajar yang dinilai oleh KJPP MAR.
Transaksi ini disebut transaksi afiliasi karena pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficiary owners) perseroan melalui kepemilikan 49,50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yakni Denham Pte Ltd, merupakan pemilik manfaat terakhir yang sama dengan Softex dengan kepemilikan 99.21%.
Nama terakhir dari pemilik saham dua perusahaan ini yakni Michelle Liem Mei Fung dan Tan Enk Ee.
(tas/tas)